Stranas PK Dorong Perpres Koperasi Merah Putih, Dinilai Penting untuk Tutup Celah Korupsi
SUAPIKIR.com, PALANGKA RAYA – Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mendorong pemerintah pusat segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum pelaksanaan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat tata kelola program sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan dalam pelaksanaannya di berbagai daerah.
Koordinator Harian Stranas PK, Sari Anggraini, mengatakan saat ini program Koperasi Merah Putih masih berlandaskan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Menurutnya, regulasi tersebut belum cukup kuat untuk menjadi dasar tata kelola program berskala nasional yang melibatkan anggaran besar dan target pembentukan puluhan ribu koperasi.
“Untuk KDKMP, kami mendorong pemerintah pusat agar menerbitkan regulasi setingkat Peraturan Presiden. Harapannya program ini memiliki landasan kebijakan yang lebih kuat dan dapat menjadi pedoman pelaksanaan di seluruh Indonesia,” kata Sari saat ditemui usai kegiatan koordinasi pencegahan korupsi di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Senin (8/6/2026).
Menurut dia, keberadaan Perpres akan memberikan kepastian mengenai hak, kewajiban, mekanisme pengawasan, serta tata kelola program yang lebih jelas dibandingkan hanya mengandalkan instruksi administratif.
Sari mencontohkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Presiden sehingga lebih kuat dari sisi tata kelola dan pengawasan.
“Program sebesar ini membutuhkan dasar hukum yang memadai agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Program Koperasi Merah Putih sendiri ditargetkan menjangkau hingga 80.000 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Besarnya cakupan program tersebut membuat aspek tata kelola, pengawasan, dan akuntabilitas menjadi perhatian utama berbagai pihak.
Stranas PK menilai penguatan regulasi penting untuk menutup potensi celah yang dapat memicu penyimpangan dalam pengelolaan anggaran maupun pelaksanaan program di tingkat daerah.
Selain aspek regulasi, Stranas PK juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan pembangunan maupun operasional koperasi.
Menurut Sari, meskipun saat ini program masih berada pada tahap pembangunan dan persiapan infrastruktur, pemerintah perlu menyiapkan sistem pengawasan sejak awal agar pelaksanaannya berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.
“Kami sudah memberikan berbagai masukan terkait tata kelola, termasuk pendampingan dalam proses pengadaan barang dan jasa agar pelaksanaannya transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Persoalan pengelolaan aset juga menjadi perhatian. Sejumlah pemerintah daerah diketahui memanfaatkan aset milik daerah untuk mendukung pembangunan fasilitas Koperasi Merah Putih.
Karena itu, Stranas PK mendorong adanya aturan yang lebih rinci terkait pemanfaatan aset pemerintah agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun tumpang tindih dengan program prioritas lainnya.
Sari menuturkan, kebutuhan lahan yang cukup besar untuk pembangunan fasilitas koperasi menjadi tantangan tersendiri bagi sejumlah daerah. Di beberapa wilayah, pemanfaatan lahan untuk program tersebut bahkan berpotensi bersinggungan dengan kebijakan lain, termasuk perlindungan lahan pertanian.
“Kami melihat ada daerah yang menghadapi kendala penyediaan lahan. Karena itu perlu ada pengaturan yang jelas agar pelaksanaan program tetap berjalan tanpa mengganggu kebijakan strategis lainnya,” ujarnya.
Stranas PK menegaskan dukungan terhadap Program Koperasi Merah Putih tetap perlu dibarengi dengan penguatan tata kelola, regulasi yang memadai, serta sistem pengawasan yang efektif agar tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai tanpa menimbulkan risiko penyimpangan anggaran.




