Usai Disita Satgas PKH, Pengelola 7.215 Hektare Sawit di Atas Kawasan Hutan Eks PT BJAP Masih Misterius

Foto salah seorang warga di depan plang lahan sawit di atas kawasan hutan sitaan negara eks PT BJAP di Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. (DOKUMENTASI WARGA)

SUAPIKIR.com, SERUYAN – Status sekitar 7.215 hektare lahan eks PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) di Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, masih menjadi sorotan publik. Persoalan ini mencuat setelah PT Agrinas Palma Nusantara hanya mengakui penguasaan lahan seluas 4.236,03 hektare berdasarkan Berita Acara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tertanggal Jumat (02/05/2025).

General Manager PT Agrinas Palma Nusantara, Agus Erwan, menjelaskan pihaknya berpedoman pada Berita Acara Satgas PKH yang menyebut lahan eks BJAP 2 dan 3 yang dapat dikuasai negara seluas 4.236,03 hektare.

“Pedoman Berita Acara Satgas PKH tertanggal 2 Mei 2025, yang menyatakan bahwa lahan eks BJAP 2 dan 3 yang dapat dikuasai seluas 4.236,03 hektare,” ujar Agus saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan baru. Sebab, sebelumnya kawasan yang dipasangi plang penguasaan negara oleh Satgas PKH disebut mencapai sekitar 14.750 hektare.

Selain itu, dalam dokumen Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Agrinas Palma Nusantara dan PT Aji Jaya Plantation (AJP), luas objek pengelolaan awal tercatat 11.451,55 hektare.

Namun melalui amendemen kedua pada Februari 2026, luas objek kerja sama berubah menjadi 4.236,03 hektare. Selisih sekitar 7.215 hektare itulah yang hingga kini belum memperoleh penjelasan terbuka terkait status penguasaan maupun pengelolaannya.

Saat ditanya apakah Agrinas telah melakukan verifikasi lapangan sebelum menerima pengelolaan kawasan dari Satgas PKH, Agus menjawab singkat.

“Sudah,” katanya.

Meski demikian, ia tidak menjelaskan waktu pelaksanaan verifikasi, pihak yang terlibat, maupun hasil verifikasi tersebut.

Persoalan ini menjadi semakin penting setelah muncul klaim masyarakat terkait dugaan lahan warga yang ikut terdampak dalam proses penguasaan kawasan.

Camat Seruyan Tengah, Inata Panderova, sebelumnya menyebut sekitar 3.000 hektare lahan masyarakat diduga ikut masuk dalam area yang terdampak penertiban kawasan.

Menanggapi hal itu, Agus kembali menyatakan Agrinas berpedoman pada dokumen resmi Satgas PKH.

“Pedoman Agrinas adalah BA Satgas PKH tertanggal 2 Mei 2025,” ujarnya.

Sementara itu, pertanyaan mengenai pihak yang mengelola areal di luar objek KSO juga masih belum terjawab.

Agus menyebut di wilayah General Manager 5, Agrinas hanya menjalin kerja sama operasional dengan PT Aji Jaya Plantation.

“Di wilayah GM 5, PT APN KSO hanya dengan PT AJP,” katanya.

Di sisi lain, Senior Legal Counsel PT Aji Jaya Plantation, MH Roy Sidabutar, menyatakan aktivitas perkebunan dan operasional pabrik di areal sekitar 7.000 hektare masih berjalan.

Menurut Roy, berdasarkan kondisi di lapangan, aktivitas tersebut masih berkaitan dengan PT BJAP.

“Bukan menduga saja, kita bisa lihat di lapangan. BJAP yang kelola,” ujar Roy.

Perbedaan informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengelolaan riil kawasan yang sebelumnya menjadi objek penertiban negara.

Sejumlah pihak kini menyoroti pentingnya transparansi dalam tata kelola lahan eks BJAP, terutama terkait status sekitar 7.215 hektare lahan yang belum memperoleh penjelasan resmi.

Warga Desa Rantau Pulut, Panji Irawan, berharap proses pengambilalihan kawasan oleh negara dapat memberikan kepastian hukum sekaligus keadilan bagi masyarakat sekitar.

“Kami ingin memastikan apakah lahan tersebut benar-benar sudah dikelola oleh negara melalui PT Agrinas atau justru masih digarap oleh manajemen perusahaan yang lama,” tegas Panji.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Agrinas Palma Nusantara belum memberikan penjelasan rinci mengenai status sekitar 7.215 hektare lahan yang tidak lagi masuk dalam objek kerja sama pengelolaan maupun pihak yang mengelola kawasan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *