Jelang Pilrek, Alumni Soroti Proses Seleksi Calon Rektor Universitas Palangka Raya
SUAPIKIR.com, PALANGKA RAYA – Proses seleksi calon Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) periode mendatang menjadi sorotan setelah alumni kampus mempertanyakan penafsiran syarat pengalaman manajerial yang digunakan dalam tahap verifikasi administrasi calon rektor. Dari delapan pendaftar, hanya empat orang yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Salah satu alumni UPR, Krismes Santo Haloho M.Ling, menilai dinamika yang terjadi di kampus terbesar di Kalimantan Tengah itu perlu mendapat perhatian bersama. Menurut mantan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UPR periode 2016–2017 tersebut, alumni memiliki tanggung jawab moral untuk ikut mengawal arah perkembangan universitas.
“Pemilihan pemimpin kampus merupakan isu publik yang layak mendapatkan pengawasan dan masukan dari berbagai pihak. Kampus bukan hanya milik sivitas akademika, tetapi juga menjadi aset masyarakat Kalimantan Tengah sebagai wadah penggemblengan kaum intelektual,” ujarnya.
Perdebatan muncul terkait syarat pengalaman manajerial yang mencantumkan frasa “ketua jurusan atau sebutan lain yang setara”. Panitia pemilihan sebelumnya menjelaskan, jabatan yang dianggap setara dengan ketua jurusan merujuk pada ketua bagian sebagaimana diatur dalam Statuta UPR.
Namun, Krismes menilai frasa tersebut tidak dapat dimaknai secara tunggal. Menurutnya, ruang akademik seharusnya membuka ruang terhadap berbagai penafsiran yang memiliki dasar hukum dan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia mencontohkan dua calon yang tidak lolos verifikasi administrasi, yakni Dr. Tari Budayanti Usop dan Prof. Uras Tantulo. Berdasarkan informasi yang diketahuinya, Tari pernah menjabat Kepala Laboratorium pada periode 2008–2010 berdasarkan Surat Keputusan Rektor, sedangkan Uras pernah memimpin Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Alam Hutan Hampangen pada 2018–2022.
Menurut Krismes, jabatan tersebut layak menjadi bahan pertimbangan dalam menilai pengalaman manajerial calon rektor.
“Dalam perspektif administrasi pemerintahan, kesetaraan jabatan tidak selalu ditentukan oleh hierarki struktural semata. Kepala laboratorium juga merupakan pimpinan unit yang menjalankan fungsi pengelolaan dan kepemimpinan akademik secara langsung,” katanya.
Ia menambahkan, setiap keputusan yang menyatakan suatu jabatan tidak memenuhi syarat pengalaman manajerial harus memiliki dasar hukum yang jelas, objektif, dan transparan.
Berdasarkan telaahnya terhadap Statuta Universitas Palangka Raya, Peraturan Senat UPR Nomor 10 Tahun 2026, serta dokumen pengangkatan jabatan yang ada, terdapat argumentasi yang dapat digunakan untuk mempertimbangkan jabatan Kepala Laboratorium sebagai pengalaman manajerial yang relevan dalam pencalonan rektor.
Selain menyoroti proses seleksi, Krismes juga mengingatkan pentingnya evaluasi terhadap tata kelola kampus di tengah berbagai dinamika yang belakangan terjadi di lingkungan UPR.
Ia berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pemilihan rektor dapat membuka ruang dialog dan menerima berbagai masukan secara bijaksana demi menjaga tradisi akademik yang sehat.
“UPR sebagai institusi pendidikan tinggi harus menjadi teladan dalam menjunjung objektivitas, transparansi, dan budaya intelektual. Karena itu, setiap keputusan yang diambil perlu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun akademik,” pungkasnya.




