Usai Putusan PTUN, Tiga Dosen UPR Minta Jabatan Dipulihkan
SUAPIKIR.com, PALANGKA RAYA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya mengabulkan gugatan tiga dosen Universitas Palangka Raya (UPR) terkait pencopotan dari jabatan struktural. Menyusul putusan tersebut, tim kuasa hukum meminta Rektor UPR segera mencabut surat keputusan pemberhentian dan memulihkan jabatan ketiga dosen sesuai amar putusan.
Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Palangka Raya, Jumat (31/07/2026). Tim kuasa hukum menyebut tiga putusan tersebut sebagai kemenangan seluruh penggugat karena diputus oleh tiga majelis hakim yang berbeda.
Tiga dosen yang memenangkan gugatan ialah Dr. Lelo Sintani, mantan Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UPR, Dr. Alexandra Hukom, mantan Ketua Jurusan Ekonomi Pembangunan FEB UPR, serta Dr. Fitria Husnatarina, mantan Koordinator Program Studi S2 Magister Akuntansi FEB UPR.
Kuasa hukum para penggugat, Kandoni Siringoringo, menjelaskan putusan untuk perkara Lelo Sintani dibacakan pada Rabu (16/07/2026), Alexandra Hukom pada Kamis (23/07/2026), dan Fitria Husnatarina pada Selasa (28/07/2026).
“Seluruh amar putusan mengabulkan gugatan para penggugat. SK pemberhentian yang diterbitkan Rektor dinyatakan batal dan wajib dicabut. Karena itu kami menyebut ini sebagai hattrick keadilan,” ujar Kandoni.
Menurut tim kuasa hukum, majelis hakim menilai alasan pemberhentian pejabat struktural dengan dalih percepatan dan akselerasi kinerja tidak memiliki dasar hukum yang memadai. Pertimbangan hakim juga menyebut kebijakan tersebut bertentangan dengan Statuta UPR serta Organisasi dan Tata Kerja (OTK) UPR.
Majelis hakim turut mempertimbangkan tidak adanya proses pembinaan, evaluasi, teguran, maupun klarifikasi kepada para dosen sebelum surat keputusan pemberhentian diterbitkan. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Selain itu, tim kuasa hukum menyampaikan dugaan pelanggaran terhadap statuta kampus dalam proses pengangkatan pejabat pengganti. Salah satu pejabat pengganti Ketua Jurusan Ekonomi Pembangunan disebut belum memenuhi persyaratan jabatan akademik minimal sebagai lektor.
Kandoni mengatakan pihaknya menghormati langkah Rektor UPR yang mengajukan banding atas putusan perkara Lelo Sintani. Namun, ia berharap pimpinan universitas menjadikan tiga putusan tersebut sebagai bahan evaluasi.
“Kalau Rektor mau membaca tiga putusan ini secara utuh, seharusnya menjadi bahan refleksi. UPR adalah institusi pendidikan dan pelayanan publik, bukan institusi kekuasaan. Kepatuhan terhadap hukum harus menjadi contoh,” tegasnya.
Lelo Sintani menuturkan gugatan yang diajukan bertujuan memperoleh keadilan, bukan dilandasi sentimen pribadi. Ia mengaku telah mengabdi sebagai dosen di Universitas Palangka Raya selama lebih dari 37 tahun.
“Saya pribadi sudah bekerja dan menjadi dosen di Universitas Palangka Raya selama 37 tahun 5 bulan. UPR ini adalah bagian dari hidup kami. Namun, ironisnya, sampai pada sidang terakhir sebelum sidang putusan pun, kami sebenarnya tidak tahu apa salah kami hingga diberhentikan,” katanya.
Fitria Husnatarina menjelaskan gugatan ke PTUN ditempuh setelah berbagai mekanisme internal kampus dilakukan untuk membuka ruang komunikasi dengan pimpinan universitas.
“Semua jalur internal sudah kami tempuh. Namun, karena kami menunggu niat baik pimpinan untuk membuka ruang komunikasi tidak kunjung ada dan waktu pengajuan sudah sangat mepet, akhirnya kami memutuskan membawa hal ini ke PTUN,” ujarnya.
Sementara itu, Alexandra Hukom menegaskan gugatan tersebut tidak bertujuan mencoreng nama baik Universitas Palangka Raya. Menurutnya, langkah hukum ditempuh untuk memperoleh keadilan sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi pimpinan kampus.
Hingga berita ini ditulis, proses hukum atas salah satu perkara masih berlanjut melalui upaya banding. Belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap yang mengakhiri seluruh rangkaian sengketa tersebut.




