Harga TBS Pekebun Kalteng Naik Periode Juni, Disbun Minta PKS Transparan
SUAPIKIR.com, PALANGKA RAYA – Harga pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra plasma dan swadaya di Kalimantan Tengah mengalami kenaikan pada periode I Juni 2026. Kenaikan tersebut ditetapkan dalam rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra Plasma dan Swadaya Provinsi Kalimantan Tengah yang digelar di Aula Dinas Perkebunan Kalteng, Kamis (18/06/2026).
Rapat dihadiri perwakilan dinas perkebunan kabupaten/kota, pabrik kelapa sawit (PKS), GAPKI Cabang Kalimantan Tengah, Apkasindo Kalimantan Tengah, serta perwakilan pekebun mitra.
Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah, Rizky R Badjuri, mengatakan penetapan harga TBS menjadi instrumen penting untuk menjaga kepastian harga bagi pekebun.
“Penetapan harga ini menjadi pedoman bagi pekebun mitra plasma dan swadaya. PKS juga wajib menyampaikan laporan harga harian secara benar, aktual, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Rizky.
Berdasarkan hasil rapat, harga TBS yang ditetapkan hanya berlaku untuk kebun plasma dan kebun swadaya yang telah bermitra sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024.
Meski demikian, pemerintah daerah meminta perusahaan tidak menetapkan harga TBS nonmitra terlalu jauh di bawah harga resmi yang ditetapkan pemerintah.
Permintaan tersebut muncul setelah hasil monitoring dan evaluasi menemukan adanya penurunan harga pembelian TBS nonmitra di sejumlah PKS pada Mei 2026.
“Kami berharap harga untuk pekebun nonmitra tidak ditekan terlalu jauh dari harga yang sudah ditetapkan. Prinsipnya, tata niaga TBS harus berjalan adil, transparan, dan tidak merugikan pekebun,” ujarnya.
Dalam berita acara rapat, rata-rata harga CPO lokal periode I Juni 2026 ditetapkan sebesar Rp14.864,06 per kilogram. Angka tersebut naik Rp757,90 dibandingkan periode II Mei 2026 yang sebesar Rp14.106,17 per kilogram.
Sementara itu, rata-rata harga kernel lokal turun menjadi Rp13.003,08 per kilogram dari sebelumnya Rp13.768,50 per kilogram. Faktor K juga turun dari 92,05 persen menjadi 91,45 persen.
Meski harga kernel dan Faktor K mengalami penurunan, harga TBS pekebun mitra plasma tercatat naik pada seluruh kelompok umur tanaman.
Harga tertinggi untuk pekebun plasma berada pada tanaman umur 10 hingga 20 tahun, yakni sebesar Rp3.590,18 per kilogram.
Sedangkan harga TBS pekebun mitra swadaya dengan komposisi Tenera 100 persen dan Dura 0 persen ditetapkan sebesar Rp3.289,75 per kilogram. Angka tersebut naik dibanding periode sebelumnya yang berada di level Rp3.206,46 per kilogram.
Rapat juga menghasilkan kesepakatan terkait kewajiban pelaporan harga harian oleh seluruh PKS yang beroperasi di Kalimantan Tengah.
Setiap PKS diwajibkan menyampaikan laporan harga pembelian TBS mitra dan nonmitra paling lambat pukul 12.00 WIB setiap hari kepada dinas kabupaten/kota yang membidangi perkebunan.
Selanjutnya, dinas kabupaten/kota melakukan verifikasi data bersama Apkasindo, kemudian menyampaikan rekapitulasi harga kepada Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah paling lambat pukul 13.00 WIB.
Menurut Rizky, pelaporan harian menjadi alat penting bagi pemerintah untuk memantau perkembangan harga TBS secara cepat dan mendeteksi potensi penurunan harga yang tidak wajar.
“Data harian ini penting agar pemerintah bisa memantau perkembangan harga secara cepat. Kalau ada persoalan di lapangan, bisa segera dikoordinasikan dengan pihak terkait,” katanya.
Dalam kesepakatan rapat, PKS yang tidak menyampaikan laporan harga hingga batas waktu yang ditentukan akan dianggap menggunakan harga pembelian pada hari sebelumnya dalam rekapitulasi data.
Selain itu, perusahaan wajib menyampaikan data yang benar, aktual, dan sesuai kondisi transaksi pembelian TBS di lapangan.
Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah juga mengingatkan perusahaan agar menjaga stabilitas harga dan tidak menetapkan harga yang merugikan pekebun.
Berdasarkan ketentuan Permentan Nomor 13 Tahun 2024, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan perizinan sesuai kewenangan pemberi izin.
Rizky menilai kenaikan harga TBS periode I Juni 2026 menjadi sinyal positif bagi pekebun sawit di Kalimantan Tengah. Namun, pengawasan terhadap harga pembelian TBS nonmitra tetap perlu diperkuat agar tata niaga sawit berjalan sehat dan berkeadilan.
“Kenaikan harga ini harus diikuti dengan komitmen bersama. Pemerintah, PKS, organisasi pekebun, dan pekebun harus menjaga agar tata niaga TBS berjalan sehat,” pungkasnya.




