Lahan Permukiman hingga Ladang Ikut Tersita Satgas PKH, Warga Seruyan Tengah Tuntut Keadilan

Desa Rantau Pulut, Panji Irawan, saat diwawancarai di lokasi perkebunan sawit Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Selasa (16/6/2026).

SUAPIKIR.com, SERUYAN – Warga di Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, mempertanyakan penyitaan lahan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) setelah sebagian area yang dipasang plang sitaan negara diduga mencakup permukiman, ladang, dan kebun milik masyarakat.

Persoalan ini muncul pasca penyitaan sekitar 14.750 hektare lahan yang sebelumnya dikelola PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP).

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, lahan sitaan tersebut kini berada di bawah pengelolaan negara melalui PT Agrinas Palma Nusantara. Dalam operasionalnya, perusahaan tersebut bekerja sama dengan PT Aji Jaya Plantation (AJP).

Warga Desa Rantau Pulut, Panji Irawan, mengaku mendukung langkah pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan yang dinilai bermasalah. Namun, ia meminta negara memastikan hak-hak masyarakat tidak ikut terdampak.

“Di dalam penyitaan ini ada beberapa lahan masyarakat juga yang masuk dalam status penyitaan,” ujar Panji saat ditemui di Kecamatan Seruyan Tengah, Selasa (16/06/2026).

Menurut Panji, masyarakat berharap pengambilalihan kawasan oleh negara dapat menghadirkan solusi atas berbagai persoalan yang selama ini terjadi antara warga dan perusahaan.

“Melalui keputusan Presiden ini, kami benar-benar mengharapkan negara yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” katanya.

Ia juga meminta transparansi terkait pihak yang saat ini mengelola kawasan tersebut. Warga ingin memastikan pengelolaan benar-benar dilakukan oleh negara melalui PT Agrinas Palma Nusantara.

“Kami ingin memastikan apakah lahan tersebut benar-benar sudah dikelola oleh negara melalui PT Agrinas atau justru masih digarap oleh manajemen perusahaan yang lama,” tegasnya.

Panji menambahkan, sebelum kawasan tersebut disita negara, masyarakat telah memperjuangkan realisasi kebun plasma sebesar 20 persen dari luas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Sementara itu, warga Desa Bukit Buluh, Rachmad Hidayat, meminta pemerintah pusat dan pihak terkait meningkatkan komunikasi dengan masyarakat saat menjalankan program penataan kawasan.

“Tolong hargai kami yang di daerah, tentunya harus ada pemberitahuan,” ujarnya.

Menurut Dayat, setiap kebijakan yang menyangkut tata kelola lahan harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan pemerintah daerah serta masyarakat setempat.

Ia berharap kehadiran negara dalam pengelolaan kawasan tersebut dapat membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.

Di sisi lain, Camat Seruyan Tengah Inata Panderova mengungkapkan bahwa konflik antara masyarakat dan perusahaan sebelumnya juga dipicu tuntutan realisasi kebun plasma 20 persen.

“Kalau untuk panen massal itu kan tuntutan mereka untuk plasma 20 persen. Masyarakat itu kan menuntut 20 persen dari perusahaan,” kata Inata saat dikonfirmasi, Senin (15/06/2026).

Menurut Inata, penyitaan yang dilakukan Satgas PKH mencakup sekitar 14.000 hektare lahan yang masuk dalam izin perusahaan. Namun, sekitar 3.000 hektare di antaranya disebut merupakan lahan yang telah dikelola masyarakat secara mandiri.

Kondisi tersebut memicu penolakan warga setelah plang sitaan negara dipasang di sejumlah area yang mereka klaim sebagai ruang hidup dan sumber penghidupan keluarga.

“Akibat pemasangan plang sita negara di lahan warga tersebut, masyarakat marah dan mencabut plang-plang tersebut karena merasa ruang hidup mereka ikut dirampas,” ujarnya.

Terpisah, General Manager PT Agrinas Palma Nusantara, Agus Erwan, belum memberikan penjelasan rinci terkait persoalan tersebut. Ia menyatakan akan menyampaikan keterangan resmi kepada media dalam waktu dekat.

“Segera saya infokan untuk press conference,” kata Agus melalui pesan singkat, Selasa (16/06/2026).

Hingga kini, masyarakat masih menunggu kejelasan status lahan yang terdampak penyitaan serta langkah pemerintah dalam menyelesaikan sengketa yang melibatkan warga, perusahaan, dan negara di wilayah Seruyan Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *