Sawit Sitaan Negara di Kawasan Hutan Eks PT BJAP Jadi Pertanyaan, Siapa yang Kelola? 

Foto area perkebunan kelapa sawit sitaan negara eks PT BJAP di Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

SUAPIKIR.com, SERUYAN – Status sekitar 7.215 hektare lahan eks PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) di Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, masih menjadi tanda tanya setelah luas objek kerja sama pengelolaan antara PT Agrinas Palma Nusantara dan PT Aji Jaya Plantation (AJP) berubah dari 11.451,55 hektare menjadi 4.236,03 hektare. Perubahan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat, perusahaan, dan Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

 

Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) Nomor 024/APN/DBK/VII/2025, PT Agrinas Palma Nusantara menyerahkan pengelolaan kebun kelapa sawit eks PT BJAP kepada PT AJP seluas 11.451,55 hektare.

 

Namun melalui amendemen kedua yang diterbitkan pada Februari 2026, luas objek kerja sama tersebut berubah menjadi 4.236,03 hektare. Selisih sekitar 7.215 hektare hingga kini disebut masih menjadi objek investigasi.

 

Senior Legal Counsel PT Aji Jaya Plantation, MH Roy Sidabutar, mengatakan pihaknya hanya mengelola lahan yang secara resmi diserahkan melalui kerja sama dengan PT Agrinas Palma Nusantara.

 

“Kami hanya mengelola yang diserahkan kepada kami. Yang menjadi pertanyaan adalah status lahan yang tidak lagi masuk dalam objek pengelolaan tersebut,” ujar Roy.

 

Menurut Roy, berdasarkan informasi yang diterima dari Agrinas, sebagian lahan yang tidak masuk dalam objek pengelolaan berkaitan dengan hak tanggungan perbankan.

 

Ia mempertanyakan dasar hukum penggunaan lahan tersebut sebagai agunan, mengingat kawasan yang disita Satgas PKH dikategorikan sebagai kawasan hutan.

 

“Kalau dia kawasan hutan, pertanyaannya kenapa 7.000 yang tadinya seharusnya kami kelola tapi tidak bisa kami kelola, tergadai ke bank? Alas haknya apa yang digunakan untuk menggadaikan ke bank itu?” katanya.

 

Dokumen Berita Acara Penguasaan Kembali Lanjutan Satgas PKH tertanggal 2 Mei 2025 mencatat terdapat lahan PT BJAP seluas 7.072,64 hektare yang masih menjadi hak tanggungan perbankan sehingga belum dapat dikuasai kembali oleh negara.

 

Dalam dokumen tersebut disebutkan lahan itu berkaitan dengan fasilitas kredit Bank Negara Indonesia (BNI).

 

Laporan hasil investigasi Tim Korwil Satgas PKH bersama unsur Kejaksaan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga menyebut sebagian besar persoalan pada sisa areal tersebut berkaitan dengan fasilitas kredit dan hak tanggungan perbankan.

 

Roy mengungkapkan, berdasarkan kondisi di lapangan, aktivitas perkebunan dan pabrik kelapa sawit pada areal sekitar 7.000 hektare masih berjalan.

 

Ia menyebut operasional angkutan buah, pabrik kelapa sawit, hingga tenaga kerja masih berada di bawah pengelolaan PT BJAP.

 

“Bukan menduga saja, kita bisa lihat di lapangan. BJAP yang kelola,” tegasnya.

 

Menurut Roy, fasilitas pabrik yang sebelumnya masuk dalam peta penyitaan Satgas PKH juga tidak termasuk dalam areal yang saat ini dikelola AJP.

 

Ia mengaku persoalan tersebut sempat menjadi perhatian Tim Korwil Satgas PKH saat melakukan klarifikasi ke kantor PT BJAP.

 

“Hingga saat ini kami masih mempertanyakan status lahan dan pengelolaannya,” ujarnya.

 

Di sisi lain, operasional AJP pada lahan yang saat ini dikelola juga disebut belum berjalan optimal. Perusahaan masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari klaim lahan hingga aksi pencurian buah sawit secara sporadis.

 

“AJP itu hanya mengelola produksi, merawat kebun, sehingga menghasilkan pemasukan buat negara. Hanya sampai di situ tugasnya,” kata Roy.

 

Perubahan luasan objek kerja sama tersebut turut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.

 

Roy mengatakan warga mempertanyakan alasan penyusutan luasan dari lebih dari 11.000 hektare menjadi sekitar 4.000 hektare.

 

“Warga itu minta penjelasan GM Agrinas. Sampai detik ini GM Agrinas tidak pernah memberikan penjelasan,” ujarnya.

 

Warga Desa Rantau Pulut, Panji Irawan, mengatakan masyarakat mendukung langkah negara dalam menertibkan kawasan hutan yang selama ini dikuasai perusahaan.

 

Namun, ia menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang belum mendapatkan penjelasan, termasuk status lahan masyarakat yang disebut ikut masuk dalam area penyitaan.

 

“Di dalam penyitaan ini ada beberapa lahan masyarakat juga yang masuk dalam status penyitaan,” kata Panji.

 

Menurutnya, masyarakat ingin memastikan pengelolaan kawasan tersebut benar-benar dilakukan oleh negara melalui PT Agrinas Palma Nusantara.

 

“Kami ingin memastikan apakah lahan tersebut benar-benar sudah dikelola oleh negara melalui PT Agrinas atau justru masih digarap oleh manajemen perusahaan yang lama,” tegasnya.

 

Sementara itu, Camat Seruyan Tengah Inata Panderova mengatakan konflik di wilayah tersebut juga berkaitan dengan tuntutan masyarakat terhadap realisasi kebun plasma 20 persen.

 

“Kalau untuk panen massal itu kan tuntutan mereka untuk plasma 20 persen. Masyarakat itu kan menuntut 20 persen dari perusahaan,” ujarnya.

 

Menurut Inata, penyitaan lahan oleh Satgas PKH turut memunculkan persoalan baru karena sebagian masyarakat mengklaim terdapat sekitar 3.000 hektare lahan yang telah mereka kelola secara mandiri.

 

“Akibat pemasangan plang sita negara di lahan warga tersebut, masyarakat marah dan mencabut plang-plang tersebut karena merasa ruang hidup mereka ikut dirampas,” tuturnya.

 

Terpisah, General Manager PT Agrinas Palma Nusantara Brigjen TNI (Purn) Agus Erwan belum memberikan penjelasan rinci terkait perubahan luasan objek kerja sama maupun status sisa lahan yang menjadi perdebatan.

 

Saat dikonfirmasi, Agus menyatakan pihaknya akan menyampaikan penjelasan resmi melalui konferensi pers dalam waktu dekat.

 

“Segera saya infokan untuk press conference,” kata Agus.

 

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari PT Agrinas Palma Nusantara terkait perubahan luas objek kerja sama dari 11.451,55 hektare menjadi 4.236,03 hektare maupun status sekitar 7.215 hektare lahan yang masih menjadi objek investigasi Satgas PKH.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *