Walhi: Kalimantan Kehilangan 33 Persen Hutan dalam Satu Dekade, Deforestasi Capai 412 Ribu Ha per Tahun
SUAPIKIR.com, PALANGKA RAYA – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) se-Kalimantan mengungkap kondisi lingkungan Pulau Kalimantan yang dinilai semakin mengkhawatirkan. Dalam rentang 2015 hingga 2025, sekitar 33,59 persen bentang ekologis dan ekosistem Kalimantan dilaporkan mengalami kerusakan akibat laju deforestasi dan ekspansi berbagai sektor industri ekstraktif.
Temuan tersebut disampaikan dalam siaran pers bersama Koalisi Gerakan Rakyat Lanskap Kalimantan bertajuk Pulihkan Kalimantan.
Menurut Walhi, selama satu dekade terakhir Kalimantan kehilangan rata-rata sekitar 412.790 hektare hutan tropis setiap tahun. Tingginya angka kehilangan tutupan hutan tersebut dinilai berkaitan erat dengan masifnya pemberian izin pemanfaatan lahan di berbagai wilayah.
Tercatat terdapat sedikitnya 4.110 izin Hak Guna Usaha (HGU), 1.717 izin pertambangan, dan 330 izin Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang tersebar di seluruh Pulau Kalimantan.
Mereka menilai hilangnya kawasan hutan tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga meningkatkan risiko bencana ekologis, menurunkan kualitas daerah aliran sungai, serta mengancam keberlangsungan keanekaragaman hayati.
Berbagai kejadian banjir, kebakaran hutan dan lahan, hingga degradasi lingkungan yang terjadi belakangan ini disebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai fenomena alam.
Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai, mengatakan, Kalimantan Tengah bahkan menjadi provinsi dengan tingkat deforestasi tertinggi di Indonesia sepanjang 2025.
Berdasarkan catatan WALHI, luas kehilangan hutan di Kalimantan Tengah mencapai sekitar 56.900 hektare hanya dalam satu tahun.
Menurut Janang, tingginya angka tersebut tidak terlepas dari dominasi izin perkebunan, pertambangan, dan industri kehutanan yang menguasai lebih dari 60 persen wilayah Kalimantan Tengah.
“Situasi tersebut seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah untuk menyadari bahwa langkah paling tepat dalam melindungi rakyat dari proses peminggiran, kemiskinan struktural, serta dampak bencana ekologis adalah dengan memastikan adanya jaminan keamanan atas wilayah kelola masyarakat,” ujar Janang.
Pihaknya mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai izin usaha yang dinilai berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan serta memperkuat perlindungan kawasan hutan yang tersisa.




