Angkut 80 Karung Pupuk Subsidi Tanpa Dokumen Resmi, Pria di Kotim Terancam 6 Tahun Penjara

Ilustrasi kronologi kasus penyalahgunaan pupuk subsidi di Kotim.

SUAPIKIR.com, SAMPIT – Kepolisian Sektor (Polsek) Jaya Karya, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mengungkap dugaan penyalahgunaan peredaran pupuk bersubsidi pemerintah di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. Seorang pria berinisial MSD (56) ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengamankan 80 karung pupuk bersubsidi yang diangkut tanpa dokumen resmi pada Minggu (14/06/2026) malam.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Kotim, AKP Edi Wiyoko, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dua kendaraan yang membawa pupuk bersubsidi dari Desa Lempuyang, Kecamatan Teluk Sampit.

“Informasi yang diterima menyebutkan pupuk bersubsidi tersebut akan dibawa keluar dari Kecamatan Teluk Sampit,” ujar Edi saat dikonfirmasi, Kamis (18/06/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Jaya Karya melakukan pemantauan di Jalan HM Arsyad, tepatnya di depan Mapolsek Jaya Karya.

Tak lama kemudian, petugas menemukan dua kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan dan langsung menghentikannya untuk pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dua unit mobil Daihatsu Grand Max yang masing-masing mengangkut 40 karung pupuk bersubsidi.

“Kedua kendaraan tersebut diketahui mengangkut pupuk jenis NPK Phonska dan Urea,” kata Edi.

Saat pemeriksaan berlangsung, para sopir menghubungi pemilik pupuk berinisial MSD. Kepada petugas, MSD mengakui seluruh pupuk yang berjumlah 80 karung tersebut merupakan miliknya.

Menurut pengakuan MSD, pupuk bersubsidi itu dibeli dari sejumlah petani di Desa Lempuyang dan rencananya akan dibawa ke Sampit untuk dijual kembali.

Namun, saat diminta menunjukkan dokumen resmi, MSD tidak dapat memperlihatkan surat jalan, delivery order (DO), maupun izin usaha distribusi pupuk bersubsidi.

“Pemilik tidak dapat menunjukkan dokumen resmi maupun perizinan terkait distribusi pupuk bersubsidi,” jelas Edi.

Polisi kemudian mengamankan MSD beserta barang bukti ke Mapolsek Jaya Karya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik saat ini masih mendalami asal-usul pupuk bersubsidi tersebut serta dugaan pelanggaran hukum dalam proses pengangkutan dan peredarannya.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan MSD sebagai tersangka pada Rabu (17/06/2026).

“Yang bersangkutan terancam hukuman tindak pidana ekonomi dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara,” tegas Edi.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *