Lindungi Petani, Kalteng Tetapkan Harga Sawit Rp3.246-Rp3.493 Per Kg
SUAPIKIR.com, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan harga acuan baru Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit setelah gejolak harga yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir memicu keluhan petani di berbagai daerah.
Kebijakan tersebut diambil menyusul anjloknya harga TBS yang sempat terjadi sejak pertengahan Maret 2026. Di sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Kotawaringin Timur, harga sawit yang sebelumnya berada di kisaran Rp3.600 per kilogram dilaporkan turun hingga mendekati Rp2.000-Rp3.000 per kilogram, tergantung lokasi dan pembeli.
Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah, Muhammad Rizky R Badjuri, mengatakan pemerintah telah menetapkan harga TBS yang berlaku untuk dua pekan ke depan sebagai upaya menjaga kepastian harga di tingkat petani.
Berdasarkan hasil rapat penetapan harga yang melibatkan perusahaan perkebunan, perwakilan petani, dan berbagai pemangku kepentingan, harga TBS petani mitra plasma ditetapkan sebesar Rp3.493,43 per kilogram. Sementara harga TBS petani kemitraan swadaya ditetapkan sebesar Rp3.246,46 per kilogram.
Menurut Rizky, harga tersebut diharapkan menjadi acuan bersama dalam transaksi pembelian TBS di Kalimantan Tengah.
“Kami meminta seluruh Pabrik Kelapa Sawit dan Perusahaan Besar Swasta agar mematuhi harga yang telah disepakati. Harapannya tidak terjadi perbedaan harga yang terlalu jauh antara ketetapan pemerintah dan harga yang diterima petani di lapangan,” ujarnya dalam rapat penetapan harga yang digelar secara daring, Kamis (4/6/2026).
Pemerintah juga meminta dukungan berbagai pihak untuk mengawasi pelaksanaan harga tersebut agar benar-benar diterapkan oleh seluruh pelaku usaha sawit.
Selain itu, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) didorong untuk terus melakukan pendampingan kepada petani dan melaporkan apabila ditemukan ketidaksesuaian harga di lapangan.
Rizky menjelaskan penetapan harga dilakukan berdasarkan data produksi dan transaksi yang disampaikan mayoritas perusahaan peserta rapat. Data tersebut kemudian menjadi dasar perhitungan harga TBS yang dinilai lebih mencerminkan kondisi pasar.
Ia menegaskan mekanisme penetapan harga TBS akan terus dilakukan secara berkala. Dalam satu bulan, pemerintah provinsi melaksanakan dua kali penetapan harga untuk menyesuaikan perkembangan pasar dan menjaga keseimbangan antara kepentingan petani dan industri.
Menurutnya, petani yang telah bermitra dengan perusahaan umumnya memperoleh kepastian harga yang lebih baik dibandingkan petani yang menjual hasil panennya secara mandiri.
Karena itu, pemerintah berharap semakin banyak petani sawit yang dapat membangun pola kemitraan yang sehat dengan perusahaan agar memiliki posisi tawar yang lebih kuat serta memperoleh kepastian harga dalam jangka panjang.
Dengan ditetapkannya harga acuan baru tersebut, pemerintah berharap gejolak harga yang sempat meresahkan petani dapat berangsur mereda dan aktivitas perkebunan sawit tetap menjadi penopang ekonomi masyarakat di berbagai wilayah Kalimantan Tengah.




