Tiga Bulan Berjalan, Pemprov Kalteng Evaluasi Pelaksanaan WFH ASN
SUAPIKIR.com, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mulai mengevaluasi kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat setelah diterapkan sejak 1 April 2026.
Hasil evaluasi sementara menunjukkan kebijakan berjalan baik, namun kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diminta memperketat pengawasan terhadap pegawai yang menjalankan WFH.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden, mengatakan pengawasan dari pimpinan OPD menjadi perhatian utama dalam evaluasi pelaksanaan WFH.
“Berdasarkan hasil evaluasi sejauh ini, yang tetap kami ingatkan adalah pengawasan dari para kepala OPD-nya,” ujar Linae saat diwawancarai di Kantor DPRD Kalteng, Palangka Raya, Kamis (25/06/2026).
Ia menjelaskan, pelaksanaan WFH selama tiga bulan terakhir berlangsung dengan baik karena tetap ada pengaturan pegawai yang bertugas di kantor.
“WFH selama ini berjalan dengan baik, tentu saja ada pengaturan, masih ada yang harus standby di kantor,” katanya.
Menurut Linae, sejumlah ASN tetap diwajibkan berada di kantor, terutama pimpinan OPD dan pejabat eselon III.
“ASN harus ada yang tetap di kantor, terutama pimpinan dan para eselon III. Semua yang WFH, home ya work from home, tetap harus siap sedia kalau dipanggil sewaktu-waktu,” ujarnya.
Pemprov Kalteng juga mengingatkan agar kebijakan WFH tidak disalahgunakan menjadi waktu libur tambahan.
“Karena ada SOP, tentunya jangan sampai WFH ini menjadi semacam long weekend. Walaupun dilakukan hari Jumat, pekerjaan harus tetap dilaksanakan,” tegas Linae.
Sementara itu, pejabat eselon II setingkat kepala dinas dan kepala badan tetap diwajibkan bekerja dari kantor setiap hari Jumat.
“Pejabat eselon II setingkat kepala dinas kita masih tetap masuk, tetap melakukan tugas-tugas. Diupayakan kalau memang ada meeting di hari Jumat bisa dilakukan secara online,” katanya.
Kebijakan WFH di lingkungan Pemprov Kalteng diterapkan untuk menekan biaya operasional dan meningkatkan efisiensi penggunaan energi di perkantoran.
Penerapan sistem kerja ini juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang pelaksanaan tugas ASN pemerintah daerah melalui mekanisme work from office (WFO) dan WFH.
Selain efisiensi, kebijakan tersebut diarahkan untuk mendorong transformasi budaya kerja ASN yang lebih adaptif, efektif, dan efisien, sekaligus mempercepat digitalisasi layanan melalui penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).




