Travel Tanpa Izin di Kalteng Marak, Penumpang Terancam Kehilangan Asuransi
SUAPIKIR.com, PALANGKA RAYA – Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah mencatat baru tujuh perusahaan Angkutan Jemput Dalam Provinsi (AJDP) yang mengantongi izin resmi beroperasi. Sementara itu, masih terdapat sejumlah travel penumpang yang beroperasi tanpa izin, sehingga berpotensi menimbulkan risiko bagi pengguna jasa, termasuk tidak terlindungi asuransi saat terjadi kecelakaan.
Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Tengah, Yulindra Dedy, mengatakan fenomena travel tanpa izin atau travel gelap masih ditemukan di berbagai daerah, termasuk di Kalimantan Tengah.
“Untuk AJDP yang menjadi kewenangan provinsi, saat ini kurang lebih ada tujuh yang sudah berizin. Kalau untuk angkutan jemput antarprovinsi atau AJAP itu menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan melalui BPTD,” kata Yulindra saat diwawancarai, Rabu (24/06/2026).
Menurut Yulindra, salah satu kendala yang membuat pelaku usaha belum mengurus izin operasional adalah penggunaan kendaraan yang juga difungsikan untuk kepentingan pribadi.
Padahal, salah satu syarat utama perizinan mengharuskan kendaraan berstatus angkutan umum dengan pelat nomor kuning. Selain itu, penyedia jasa travel juga wajib memiliki badan hukum seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, atau koperasi.
“Kadang-kadang kendala di lapangan karena kendaraan tersebut tidak hanya digunakan untuk kepentingan angkutan orang, tetapi juga untuk kepentingan pribadi. Hal itu yang membuat mereka enggan mengurus izin karena kendaraannya harus berpelat kuning,” ujarnya.
Untuk mendorong legalitas usaha, Dishub Kalimantan Tengah bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) menawarkan solusi melalui pembentukan dan penguatan koperasi angkutan.
Melalui skema tersebut, pelaku usaha travel yang belum memiliki badan hukum maupun izin operasional diharapkan dapat lebih mudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
“Kami sudah berdiskusi dengan kawan-kawan Organda. Salah satu solusi yang kami tawarkan adalah mereka bergabung ke dalam koperasi Organda. Nanti Organda yang akan mengkoordinir,” kata Yulindra.
Ia menegaskan keberadaan travel tanpa izin berpotensi merugikan penumpang, terutama terkait perlindungan hukum dan jaminan asuransi ketika terjadi kecelakaan lalu lintas.
Menurutnya, kendaraan yang tidak memiliki izin resmi akan mengalami kendala dalam proses perlindungan penumpang melalui Jasa Raharja.
“Kesulitannya adalah dari pihak Jasa Raharja untuk masuk memberikan dan meng-cover asuransi penumpang tersebut. Ketika terjadi kecelakaan, mungkin penumpang tidak bisa mendapatkan klaim asuransi. Padahal itu hak mereka,” ujarnya.
Karena itu, Dishub Kalimantan Tengah terus mendorong seluruh pelaku usaha travel untuk segera mengurus legalitas usaha dan izin operasional agar layanan transportasi penumpang lebih aman, tertib, dan terlindungi secara hukum.
Pemerintah berharap meningkatnya kepatuhan terhadap perizinan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan perlindungan bagi masyarakat pengguna jasa transportasi darat di Kalimantan Tengah.




