Warga Keluhan Jalan Rusak, Pemkab Kotim Turunkan Tim Tinjau Ruas Camba-Soren
SUAPIKIR.com, SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur akan menurunkan tim teknis untuk meninjau kondisi jalan penghubung Desa Camba dan Desa Soren di Kecamatan Kota Besi. Langkah tersebut dilakukan setelah keluhan warga terkait kerusakan jalan yang berlangsung bertahun-tahun mendapat perhatian pemerintah daerah.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (SDABMBKPRKP) Kotawaringin Timur, Nur Aina, mengatakan tim teknis dijadwalkan turun langsung ke lapangan guna melakukan pengecekan kondisi ruas jalan.
“Kami berterima kasih atas laporan dan aspirasi yang disampaikan terkait kondisi jalan di Desa Soren. Sebagai tindak lanjut awal atas laporan tersebut, tim teknis Bidang Bina Marga akan kami turunkan untuk melakukan peninjauan dan pengecekan kondisi lapangan,” kata Nur Aina di Sampit, Rabu (24/06/2026).
Menurutnya, laporan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi dalam perencanaan pembangunan infrastruktur daerah sesuai kewenangan, prioritas kebutuhan, kondisi teknis, dan kemampuan keuangan daerah.
“Kami memahami kondisi jalan yang baik sangat penting untuk menunjang aktivitas masyarakat sehari-hari,” ujarnya.
Nur Aina menjelaskan peninjauan lapangan diperlukan untuk memperoleh data teknis secara menyeluruh sebelum pemerintah menentukan langkah penanganan.
Selain memeriksa tingkat kerusakan jalan, tim juga akan mengidentifikasi status kawasan yang dilintasi ruas tersebut, termasuk kemungkinan berada di kawasan hutan yang memiliki ketentuan khusus dalam proses pembangunan.
“Peninjauan lapangan penting dilakukan untuk memastikan kondisi riil ruas jalan, termasuk status kawasan yang dilintasi jalan tersebut serta berbagai informasi pendukung lain yang dibutuhkan sebelum pemerintah daerah mengambil langkah penanganan,” katanya.
Ia menambahkan hasil pengecekan nantinya akan menjadi dasar kajian teknis maupun administratif dalam menentukan skema penanganan jalan.
“Jadi tim kami akan mengecek di sana. Kan kita melihat dulu kondisinya seperti apa, bukan cuma untuk memastikan apakah itu masuk kawasan atau tidak, tetapi informasi lainnya yang kami perlukan. Nanti itu menjadi bahan kajian untuk langkah kami selanjutnya,” ujarnya.
Pemerintah daerah juga mempertimbangkan aspek regulasi karena sebagian kawasan yang dilintasi jalan tersebut diduga berkaitan dengan kawasan hutan.
Menurut Nur Aina, pembangunan infrastruktur di kawasan hutan harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, termasuk kewajiban memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari pemerintah pusat.
“Untuk sementara ini kami belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena masih menunggu hasil pengecekan lapangan yang rencananya besok dilaksanakan,” katanya.
Sebelumnya, warga Desa Soren mengeluhkan kondisi jalan utama yang menghubungkan desa mereka dengan Desa Camba dan Desa Simpur. Warga menyebut kerusakan jalan telah berlangsung sejak puluhan tahun dan belum mendapatkan penanganan yang memadai.
Salah seorang warga, Eef Saifullah (26), mengatakan jalan tersebut merupakan akses utama masyarakat untuk bekerja, bersekolah, memperoleh layanan kesehatan, serta mengangkut hasil pertanian.
“Jalan ini merupakan akses utama warga untuk bekerja, sekolah, berobat, dan mengangkut hasil kebun, tetapi kondisinya sangat memprihatinkan dan menyulitkan masyarakat setiap hari,” ujarnya.
Menurut Eef, kerusakan jalan juga berdampak pada biaya transportasi warga. Sebagian masyarakat terpaksa menggunakan jalur sungai untuk menuju pusat kota meski biaya yang dikeluarkan relatif mahal.
“Kalau mau ke kota, sebagian warga terpaksa menggunakan angkutan air. Tapi biayanya sangat mahal bagi petani seperti kami,” katanya.
Warga berharap pemerintah segera melakukan perbaikan jalan serta memberikan kepastian mengenai status dan kewenangan pengelolaan ruas tersebut agar mobilitas masyarakat tidak lagi terganggu.




