Status Siaga Darurat, Posko Karhutla Kalteng Aktif hingga Oktober
SUAPIKIR.com, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengaktifkan Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Posko PDB Karhutla) sebagai langkah memperkuat kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau dan potensi kebakaran hutan dan lahan tahun 2026.
Aktivasi posko dilakukan setelah penetapan Status Siaga Darurat Karhutla yang berlaku selama 158 hari, mulai 26 Mei hingga 31 Oktober 2026.
Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, mengatakan status siaga darurat dan pengaktifan posko menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesiapsiagaan seluruh pihak dalam menghadapi ancaman karhutla.
“Penetapan Status Siaga Darurat dan Posko PDB Karhutla merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan,” kata Darliansjah saat membuka Rapat Teknis Aktivasi Posko PDB Karhutla di Aula Pusdalops BPBD Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (22/06/2026).
Menurut Darliansjah, status siaga darurat memungkinkan pemerintah, TNI, Polri, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya bergerak lebih cepat dalam satu sistem komando yang terintegrasi.
Ia menjelaskan Posko PDB Karhutla berfungsi sebagai pusat koordinasi penanganan darurat, mulai dari kajian kebutuhan, penyusunan rencana operasi, pengendalian pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, hingga pengelolaan informasi dan pelaporan.
“Seluruh operasi penanganan Karhutla harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efektif, efisien, terpadu, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Darliansjah menegaskan prinsip tersebut harus menjadi dasar dalam penyusunan rencana operasi, pengerahan sumber daya, pelaksanaan kegiatan lapangan, serta pengelolaan anggaran penanganan karhutla.
Dalam rapat teknis tersebut, seluruh instansi diminta menyusun rencana operasi yang memuat pembagian tugas, strategi pencegahan dan pemadaman, serta penempatan personel secara efektif dengan tetap mengutamakan keselamatan petugas.
Selain itu, seluruh sumber daya milik pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, dunia usaha, serta pemangku kepentingan lainnya diminta terintegrasi dalam satu rencana operasi dan satu kesatuan komando penanganan darurat.
Darliansjah juga mengingatkan agar kebutuhan anggaran, termasuk Belanja Tidak Terduga (BTT), disusun secara cermat, efisien, transparan, dan akuntabel guna mendukung pelaksanaan operasi di lapangan.
“Keberhasilan penanganan Karhutla sangat ditentukan oleh kesatuan komando, kecepatan bertindak, dan sinergi seluruh pihak. Dengan pemahaman yang sama terhadap tugas dan tanggung jawab serta pelaksanaan rencana operasi yang terpadu, kita dapat mengendalikan risiko Karhutla secara lebih efektif dan mewujudkan Kalimantan Tengah yang bebas dari kabut asap,” pungkasnya.




