Harga Pangan Naik, Kemendagri Minta TPID Awasi Pasar Kalteng
SUAPIKIR.com, PALANGKA RAYA – Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) memperkuat pengawasan harga pangan setelah 32 provinsi mengalami kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) pada pekan ketiga Juni 2026.
Sejumlah komoditas utama seperti beras, cabai rawit, minyak goreng, dan bawang merah menjadi penyumbang tekanan harga yang berpotensi memengaruhi daya beli masyarakat.
Arahan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir, saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah secara hybrid dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Senin (22/06/2026).
“Jadi jangan evaluasi dari BPS itu berlalu begitu saja tanpa intervensi kita,” tegas Tomsi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 32 provinsi mengalami kenaikan IPH pada minggu ketiga Juni 2026. Indikator tersebut digunakan untuk memantau pergerakan harga mingguan sebelum data inflasi bulanan diterbitkan.
Kemendagri meminta pemerintah daerah memfokuskan perhatian pada sejumlah komoditas yang memberikan kontribusi besar terhadap inflasi. Komoditas tersebut meliputi beras, minyak goreng, bawang merah, bawang putih, cabai merah, dan cabai rawit.
Tomsi menilai pemerintah daerah perlu segera melakukan langkah pengendalian, termasuk operasi pasar dan penguatan pasokan pangan, terutama pada daerah yang mengalami kenaikan harga beras.
Ia juga menyoroti peran beras dan minyak goreng yang memiliki pengaruh signifikan terhadap laju inflasi.
“Beras dan minyak goreng ini memiliki koefisien yang tinggi terhadap angka inflasi. Sedikit saja mereka naik maka menyumbangkan inflasi itu signifikan dibandingkan dengan barang atau bahan pokok yang lain,” ujarnya.
Selain beras dan minyak goreng, Kemendagri mencatat peningkatan jumlah daerah yang mengalami kenaikan harga bawang putih. Pada minggu ketiga Juni 2026, sebanyak 223 kabupaten dan kota mengalami kenaikan IPH bawang putih, meningkat dari 173 daerah pada minggu sebelumnya.
Bagi Kalimantan Tengah, pengendalian harga pangan memiliki tantangan tersendiri karena faktor geografis dan distribusi. Luas wilayah, jarak antardaerah, serta ketergantungan pasokan dari luar daerah dapat memengaruhi stabilitas harga di tingkat konsumen.
Karena itu, TPID Kalimantan Tengah bersama pemerintah kabupaten dan kota didorong untuk memperkuat pemantauan harga di pasar-pasar utama, termasuk di Palangka Raya, Sampit, Pangkalan Bun, Kuala Kapuas, dan Buntok.
Selain pengawasan harga, pemerintah daerah juga diminta memastikan ketersediaan stok pangan, kelancaran distribusi, serta transparansi informasi terkait operasi pasar dan pasar murah yang digelar untuk masyarakat.
Langkah tersebut dinilai penting agar kenaikan harga komoditas pangan tidak semakin membebani rumah tangga, pelaku usaha mikro, pedagang kecil, maupun sektor ekonomi yang bergantung pada stabilitas harga kebutuhan pokok.
Kemendagri menegaskan pengendalian inflasi tidak hanya diukur dari data statistik, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menjaga keterjangkauan harga pangan bagi masyarakat di daerah.




