Efisiensi Anggaran, Pemprov Kalteng Matangkan Penggabungan OPD
SUAPIKIR.com, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus mematangkan rencana penggabungan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Palangka Raya.
Saat ini, proses penyusunan naskah akademik sebagai dasar kebijakan masih berlangsung sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran daerah.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden, mengatakan pembahasan penggabungan OPD masih dalam tahap kajian internal dan memerlukan perencanaan yang matang.
“Kita tunggu, karena tentunya harus dikaji lebih mendalam lagi. Perencanaan harus matang dan tentunya kita akan menunggu arahan lanjutan dari Bapak Gubernur,” ujar Linae saat diwawancarai di Kantor DPRD Kalteng, Palangka Raya, Kamis (25/06/2026).
Menurut Linae, naskah akademik menjadi dokumen penting untuk memastikan rencana penggabungan OPD sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Sudah, sudah harus ada naskah akademik, harus ada kajian yang dijadikan dasar kalau kebijakan itu sesuai regulasi atau tidak,” katanya.
Ia menegaskan, peleburan sejumlah dinas dan badan di lingkungan Pemprov Kalteng membutuhkan landasan hukum dan perencanaan yang jelas agar implementasinya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Karena Bapak Gubernur selalu ingin agar setiap keputusan kebijakan dari beliau sebagai pimpinan daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Linae menambahkan, seluruh aspek yang menjadi pertimbangan kebijakan masih dipersiapkan dan pembahasannya masih berlangsung.
“Sejauh ini progres pembahasannya masih berlangsung, sementara dipersiapkan,” tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran mengungkapkan rencana perampingan struktur birokrasi dilakukan sebagai respons terhadap berkurangnya anggaran daerah.
“Kami sedang mengkaji rencana penggabungan OPD ini. Dari 32 OPD yang ada saat ini, sebetulnya jumlah idealnya itu paling banyak sekitar 21 OPD saja,” kata Agustiar di Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Jumat (12/06/2026).
Menurut Agustiar, jumlah OPD yang saat ini mencapai 32 dinilai terlalu besar dan kurang efektif dalam mendukung fleksibilitas birokrasi serta kinerja pemerintahan.
Ia meyakini efisiensi kelembagaan dapat menekan belanja operasional pemerintah daerah dan mengalihkan anggaran untuk program yang lebih prioritas.
“Sisa efisiensi anggaran tersebut nantinya akan kami alihkan untuk mendanai program-program strategis dan pelayanan publik lainnya yang lebih mendesak bagi warga kita,” pungkas Agustiar.




