Kerusakan Jalan Nasional Dikeluhkan Warga, Pemerintah Anggarkan Rp2,9 Triliun untuk Perbaikan
SUAPIKIR.com, JAKARTA – Di tengah banyaknya keluhan masyarakat terkait jalan rusak di berbagai daerah, pemerintah pusat mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,9 triliun untuk memperbaiki jalan daerah melalui program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD) tahun 2026.
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, mengungkapkan alokasi anggaran tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).
“Untuk penanganan jalan daerah, pagunya sebesar Rp2,9 triliun dengan realisasi fisik 75,1 persen dan keuangan 59,49 persen,” ujar Dody.
Program IJD dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Energi.
Melalui program tersebut, pemerintah menargetkan perbaikan jalan daerah sepanjang 408,57 kilometer. Selain itu, penanganan juga mencakup pembangunan dan rehabilitasi jembatan sepanjang 375,88 meter.
Program ini menjadi sorotan karena persoalan jalan rusak masih menjadi keluhan utama masyarakat di sejumlah wilayah. Selain mengganggu mobilitas warga, kondisi jalan yang rusak turut memengaruhi distribusi barang, meningkatkan biaya logistik, memperbesar risiko kecelakaan, hingga menghambat aktivitas ekonomi masyarakat.
Tak jarang, kerusakan jalan juga memunculkan perdebatan mengenai kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Namun bagi masyarakat, perbedaan status jalan sering kali tidak menjadi persoalan utama dibanding kebutuhan akan akses yang layak dan aman untuk dilalui.
Selain Inpres Jalan Daerah, Kementerian PU juga menjalankan sejumlah program strategis berbasis instruksi presiden lainnya pada tahun 2026.
Salah satunya adalah Inpres Nomor 2 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, operasi, dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan.
Untuk program tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp350 miliar dengan target layanan irigasi bagi lahan seluas 19.760 hektare. Hingga saat ini, progres fisik tercatat mencapai 82,73 persen, sedangkan realisasi keuangan sebesar 38,36 persen.
Kementerian PU juga mendapat tugas melaksanakan Inpres Nomor 7 Tahun 2025 tentang revitalisasi madrasah. Program ini didukung anggaran Rp2,48 triliun yang ditujukan untuk memperbaiki 856 unit madrasah di berbagai daerah.
Sementara itu, melalui Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, pemerintah mengalokasikan Rp19,95 triliun untuk pembangunan 100 unit Sekolah Rakyat. Hingga saat ini, progres fisik program tersebut mencapai 67,50 persen dengan realisasi keuangan sebesar 44,33 persen.
Adapun untuk mendukung pembangunan kawasan swasembada pangan, energi, dan air nasional, pemerintah menganggarkan Rp3,23 triliun melalui Inpres Nomor 14 Tahun 2025.
Program tersebut mencakup pembangunan akses jalan sepanjang 138,5 kilometer, pengendalian banjir pada area seluas 7.503 hektare, serta pembangunan jaringan irigasi seluas 4.870 hektare. Namun hingga kini progres fisiknya baru mencapai 12,67 persen dengan realisasi keuangan sebesar 2,63 persen.
Secara keseluruhan, Kementerian PU mencatat realisasi keuangan sebesar Rp33,49 triliun hingga akhir Mei 2026 atau setara 31,39 persen dari total pagu anggaran Rp106,71 triliun.
Alokasi Rp2,9 triliun untuk Inpres Jalan Daerah menjadi perhatian karena di berbagai wilayah, jalan rusak masih menjadi hambatan utama bagi distribusi pangan, energi, hasil pertanian, maupun kebutuhan pokok masyarakat.
Bagi daerah, perbaikan jalan bukan sekadar proyek pembangunan fisik. Infrastruktur jalan yang memadai berperan penting dalam memperkuat konektivitas ekonomi, mempercepat distribusi barang, menekan biaya logistik, serta menjaga stabilitas harga di tingkat masyarakat.
Karena itu, publik kini menanti sejauh mana program Inpres Jalan Daerah mampu menjawab persoalan jalan rusak yang selama ini dikeluhkan warga, terutama pada ruas-ruas yang penanganannya kerap tersendat akibat keterbatasan anggaran maupun tumpang tindih kewenangan antarlevel pemerintahan.




