Sua Opini

Wacana Beli Gas Subsidi Pakai Sidik Jari, Antara Efisiensi Kebijakan dan Penyaringan Warga Miskin

Ilustrasi wacana membeli LPG Subsidi pakai sidik jari. (Generate AI)

Perspektif Oleh: Rifani Maulana

Mahasiswa Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Palangka Raya 

 

SUAPIKIR.com, PALANGKA RAYA – Rencana pemerintah melalui Badan Anggaran (Banggar) untuk mewajibkan penggunaan sidik jari dalam setiap transaksi LPG bersubsidi menandai babak baru dalam eksperimen tata kelola energi di negeri ini. 

 

Kebijakan ini bukan sekadar urusan teknis distribusi, melainkan sebuah persinggungan antara urusan domestik paling dasar dengan protokol keamanan digital yang canggih. 

 

Nantinya di pintu pangkalan gas, rakyat tidak hanya membawa tabung kosong, tetapi juga membawa identitas tubuh mereka untuk dipindai oleh mesin.

 

Namun di sisi lain meja kebijakan, yang dibicarakan bukan lagi tubuh, melainkan ton dan triliunan rupiah. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah menegaskan bahwa rancangan ini memiliki dasar rasionalitas yang kuat. 

 

Data menunjukkan urgensi sejalan dengan kebijakan efisiensi anggaran, yang mana dari pagu 8,6 juta ton LPG subsidi, Banggar menghitung bahwa jika distribusi benar-benar tepat sasaran (targeted), angka tersebut bisa ditekan hingga 5,4 juta ton. 

 

“Karena hitungan kami dari 8,6 juta, kalau mau tepat sasaran, targeted, tidak sia-sia menghambur-hamburkan anggaran, LPG 3 kilo, tabung 3 kg itu hanya 5,4 juta. Cukup, dari 8,6 yang ada di pagu,” ujar Said Abdullah saat diwawancarai media Detik.com, Senin (6/4/2026).

 

Menanggapi pernyataan tersebut, di sini Said Abdullah menekankan pentingnya efisiensi dan ketepatan sasaran dalam penyaluran subsidi LPG 3 kg. Dari pernyataannya, dapat ditafsirkan bahwa dari total pagu 8,6 juta penerima, hanya 5,4 juta yang benar-benar layak menerima subsidi tersebut, dengan selisih sekitar 3,2 juta penerima yang dinilai tidak tepat sasaran. 

 

Oleh karena itu, ia mendorong agar penyaluran subsidi dilakukan secara targeted guna menghindari pemborosan anggaran negara.

 

Praktisi migas Hadi Ismoyo menilai sistem ini cukup efektif, bahkan optimistis bahwa standar operasional prosedurnya dapat disiapkan dalam waktu sekitar satu bulan. Ia juga menyebut teknologi serupa telah lama berjalan di dunia perbankan internasional.

 

“Menurut saya, cukup efektif untuk diuji coba dalam koordinat tertentu sebelum diaplikasikan dalam area yang luas. Ikan sepat ikan gabus, makin cepat makin bagus,” Pungkasnya, dikutip dari CNNIndonesia.ccom

 

Senada, Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi melihat skema biometrik berpotensi menutup celah yang selama ini luput dari skema berbasis KTP semata.

 

“Metode ini menguatkan verifikasi penerima pada titik transaksi dan menutup celah peminjaman identitas yang sering terjadi pada skema berbasis KTP semata,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (7/4/2026).

 

Syafruddin menambahkan, urgensinya kian nyata mengingat konsumsi LPG 3 kg diperkirakan mendekati 8,7 juta ton pada 2026, melampaui kuota yang ditetapkan sebesar 8,31 juta ton. 

 

Namun ia mengingatkan bahwa biometrik hanya memverifikasi identitas, bukan otomatis memperbaiki distribusi; efektivitasnya baru akan terasa jika diintegrasikan dengan klasifikasi desil BPS, pencatatan transaksi, serta pengawasan pangkalan secara menyeluruh. Dari situ, usulan mekanisme verifikasi sidik jari hingga retina mata ini dipandang sebagai instrumen pemilah yang jujur. Tidak seperti kartu subsidi yang bisa dipalsukan atau nomor antrean yang bisa diperjualbelikan, tubuh dianggap sebagai satu-satunya “dokumen” yang tidak bisa diwakilkan. 

 

Sidik jari tidak mengenal titipan, retina tidak bisa dipinjamkan, dan dalam logika itu, biometrik menjanjikan sesuatu yang selama ini langka dalam tata kelola subsidi yakni objektivitas yang steril dari intervensi manusia, untuk memastikan subsidi tidak lagi dihambur-hamburkan kepada mereka yang tidak berhak di tengah tekanan harga energi global. Sering kali objektivitas teknologi tidak peka terhadap realitas sosial. 

 

Saya mempertanyakan kebijakan ini secara inklusif. Bagaimana dengan para buruh kasar dan petani yang sidik jarinya terkikis oleh kerja fisik? Selain itu apakah sarana dan prasarana penunjang yang diperlukan dapat benar-benar menjangkau masyarakat yang lekang dari hiruk pikuk teknologi?

 

Di sinilah benturan realita terjadi, teknologi yang niatnya memastikan keadilan justru bisa menjadi penghalang bagi mereka yang kulit tangannya habis dimakan kerja keras.

 

Garis Tangan yang Terkikis dan Sinyal yang Terputus

 

Mari kita lihat kendala teknis di pelosok, kita tahu sinyal internet di negeri ini belum merata. Jika pangkalan gas di desa terpencil harus menunggu koneksi stabil hanya untuk memverifikasi satu jempol, antrean panjang bukan lagi soal kelangkaan barang, tapi soal birokrasi digital yang macet. 

 

Tanpa diiringi rencana cadangan yang lebih manusiawi, teknologi ini hanya akan menjadi tembok baru yang membuat rakyat kecil merasa kian asing di tanahnya sendiri.

 

Kebutuhan akan fleksibilitas ini menjadi semakin mendesak ketika dihadapkan pada realitas infrastruktur. Data yang dikutip dari media inilah.com menunjukkan masih terdapat 3.029 desa yang belum terjangkau sinyal, dengan target pemerintah untuk menghapus blank spot baru dikejar hingga 2029.

 

Artinya, dalam beberapa tahun ke depan, sebagian masyarakat masih akan hidup dalam kondisi di mana konektivitas bukan sesuatu yang bisa diasumsikan hadir setiap saat. Dalam konteks ini, menjadikan sistem berbasis jaringan sebagai satu-satunya pintu akses justru berisiko menciptakan ketergantungan pada sesuatu yang belum sepenuhnya tersedia. 

 

“Pembangunan jaringan fiber optik hingga tingkat kecamatan saat ini masih berada pada kisaran 20 persen, sementara penetrasi internet rumah tangga tercatat sekitar 65 persen,” ungkap Thariq Abdullah selaku Penanggung jawab Kebijakan Layanan Universal Telekomunikasi Kemkomdigi dalam Rapat Koordinasi Sinkronisasi Program Penanganan Blank Spot se-Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Rabu (29/4/2026).

 

Merujuk pada pernyataan tersebut, dua angka yang disebutkan justru mengungkap sebuah ironi. Angka 65 persen hanya mengisyaratkan seberapa banyak rumah tangga yang mengklaim memiliki akses internet, sementara 20 persen pembangunan fiber optik hingga tingkat kecamatan mengisyaratkan seberapa jauh infrastruktur yang benar-benar kokoh itu tertanam. 

 

Kesenjangan keduanya mempertegas bahwa koneksi yang ada masih berdiri di atas fondasi yang rapuh, dan kebijakan yang bertumpu sepenuhnya pada jaringan, dalam kondisi seperti ini, hanya akan memperlebar jurang ketimpangan.

 

Lebih jauh lagi, penyerahan data biometrik untuk sekadar membeli kebutuhan pokok memicu diskursus mengenai privasi dan keamanan data. Ketika negara mewajibkan pemindaian tubuh, bersamaan dengan itu negara pula yang memikul tanggung jawab moral untuk melindungi identitas tersebut dari kebocoran. 

 

Namun ada risiko struktural lain yang tak kalah mengancam, kebijakan yang mempersulit akses fisik ke pangkalan justru berpotensi melahirkan ekosistem tengkulak baru yang lebih masif. 

 

Dilansir dari media Pantura7.com, di Lumajang, Jawa Timur, praktik penimbunan sangat marak terjadi di mana harga LPG 3 kg melonjak hingga Rp35.000 per tabung di daerah terpencil, hampir tiga kali lipat dari harga HET resmi, sementara skema jalur gelap terdokumentasi di mana gas dari agen dijual ke pihak ketiga lalu diteruskan ke wilayah jauh dari pengawasan dengan harga yang merangkak naik di setiap simpul rantai perekonomian. 

 

Sistem verifikasi biometrik sekalipun tidak otomatis membatasi kuantitas pembelian per transaksi, sehingga membuka ruang bagi praktik titip beli berkedok konsumsi pribadi yang berpotensi melahirkan pasar gelap ketika pengawasan lemah. 

 

Dampaknya mengalir jauh ke dalam ekonomi mikro, di mana anggaran rumah tangga miskin yang seharusnya mengalir ke pangan, pendidikan, atau modal usaha kecil tersedot menutup selisih harga energi yang kian menggelembung, menekan konsumsi domestik, dan mematikan pertumbuhan dari bawah yang justru menjadi fondasi paling tahan banting dalam menghadapi gejolak eksternal.

 

Di tengah gonjang-ganjing fluktuasi harga minyak dunia, membenahi ketepatan sasaran subsidi memang lebih logis daripada memangkasnya secara ugal-ugalan, tetapi bila akses dipersulit tanpa infrastruktur pengganti yang memadai, yang terjadi bukanlah penghapusan perantara, melainkan pergantian wajahnya, dari pengecer resmi yang terpantau menjadi tengkulak tak kasat mata yang tumbuh subur dari celah kebijakan yang belum matang, dan mereka yang paling membutuhkan justru membayar paling mahal, bukan kepada negara, melainkan kepada pasar gelap yang lahir dari ketidaksiapan negara itu sendiri.

 

Menjaga Nyala Api Tanpa Membelenggu Jari

 

Tidak bisa dimungkiri digitalisasi distribusi energi bisa jadi adalah sebuah keniscayaan, namun ia tidak boleh menjadi instrumen eksklusi. 

 

Pemerintah dan DPR harus memastikan bahwa pemutakhiran data melalui biometrik berjalan beriringan dengan perbaikan infrastruktur dan perlindungan data yang mumpuni. 

 

“Subsidi adalah hak bagi mereka yang membutuhkan, dan teknologi seharusnya berfungsi sebagai jembatan, bukan penghalang.” 

 

Keadilan energi hanya akan tercapai jika pemerintah mampu menjaga api di kompor rakyat tetap menyala, tanpa harus membelenggu jari-jari mereka dalam kerumitan sistem yang tak berpintu.

 

Dengan demikian kesenjangan akses antara kota dan desa yang ada tidak bisa dijawab hanya dengan pendekatan yang seragam, dan di sinilah relevansi konteks wilayah menjadi penentu arah kebijakan. 

 

Kebijakan yang bertumpu sepenuhnya pada biometrik berisiko mengabaikan fakta bahwa tidak semua warga memiliki kondisi fisik, akses teknologi, maupun literasi digital yang setara. 

 

Oleh karena itu, sistem distribusi perlu dirancang dengan lebih lentur, biometrik dapat menjadi salah satu instrumen verifikasi, namun harus berjalan berdampingan dengan mekanisme alternatif yang setara. 

 

Verifikasi berbasis Nomor Induk Kependudukan, pencatatan manual di pangkalan, hingga pengenalan berbasis komunitas lokal aktif menjaga pintu akses tetap terbuka, terutama bagi kelompok yang selama ini berada di pinggiran ekosistem digital, dan justru di situlah relevansi kebijakan ini paling dipertaruhkan. 

 

Namun di sisi lain, bagi wilayah perkotaan yang infrastruktur digitalnya telah matang, kebijakan biometrik justru menyimpan relevansi yang tidak bisa diabaikan. 

 

Di kota-kota dengan konektivitas stabil, basis data kependudukan yang terbarui, dan literasi digital yang relatif merata, verifikasi sidik jari dan retina berpotensi menjadi instrumen yang benar-benar memilah subsidi secara tepat, menutup celah pengoplosan, menyingkirkan penerima tidak berhak, dan mengefisienkan distribusi tanpa mengorbankan kelompok rentan. Pada titik inilah teknologi bekerja sesuai janjinya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version