Terlibat Narkoba, Anggota Polres Katingan Dipecat Tidak Hormat
SUAPIKIR.com, KATINGAN – Polres Katingan melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa penyalahgunaan narkoba.
Upacara berlangsung di halaman Mapolres Katingan, Senin (13/07/2026), sebagai bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi.
Upacara PTDH dipimpin Wakapolres Katingan, Kompol Wahyu Satiyo Budiarjo. Personel yang diberhentikan adalah Brigpol Bugar Sucianur.
PTDH dilakukan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Pemberhentian tersebut dijatuhkan setelah Brigpol Bugar Sucianur dinyatakan terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba. Pelanggaran itu dinilai mencederai integritas dan kehormatan institusi kepolisian.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono menegaskan Polri tidak memberikan toleransi terhadap personel yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
“Tidak ada ruang bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Penegakan aturan akan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas Dodik.
Melalui pelaksanaan PTDH tersebut, Polres Katingan menegaskan komitmennya untuk membangun institusi yang profesional, bersih, dan berintegritas.
Polres Katingan juga mengingatkan seluruh personel agar selalu menjunjung tinggi disiplin, mematuhi kode etik profesi, serta menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.




