Stranas PK Ungkap 4 Sektor Paling Rawan Korupsi, Anggaran Stunting Ikut Disorot

SUAPIKIR.com, PALANGKA RAYA – Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mengungkap empat sektor yang hingga kini masih menjadi titik rawan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

 

Empat sektor tersebut meliputi pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengelolaan aset negara, serta penyalahgunaan anggaran program pemerintah.

 

Koordinator Harian Stranas PK, Sari Anggraini, mengatakan sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi area dengan tingkat kerawanan tertinggi berdasarkan berbagai perkara yang ditangani aparat penegak hukum.

 

“Kalau melihat kasus-kasus yang ditangani KPK, pengadaan barang dan jasa masih menjadi sektor yang paling sering muncul,” kata Sari usai menghadiri kegiatan koordinasi pencegahan korupsi di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Senin (8/6/2026).

 

Menurutnya, tingginya nilai proyek serta banyaknya tahapan dalam proses pengadaan membuat sektor tersebut rentan terhadap berbagai bentuk penyimpangan, mulai dari pengaturan pemenang tender hingga praktik mark-up anggaran.

 

Selain pengadaan barang dan jasa, Stranas PK juga menyoroti sektor perizinan yang dinilai masih menyimpan potensi korupsi cukup besar.

 

Sari menjelaskan, proses perizinan yang berkaitan dengan sektor-sektor strategis kerap membuka peluang terjadinya gratifikasi, suap, maupun pemerasan apabila tidak diawasi secara ketat.

 

“Sektor perizinan masih menjadi area yang rentan karena terdapat interaksi yang cukup tinggi antara pemohon dan pemberi layanan,” ujarnya.

 

Area rawan berikutnya adalah pengelolaan aset negara dan daerah. Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyalahgunaan aset masih ditemukan di sejumlah instansi pemerintahan.

 

Bentuk penyimpangan yang kerap terjadi antara lain penggunaan kendaraan dinas, rumah dinas, maupun fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.

 

“Padahal aset tersebut seharusnya digunakan untuk menunjang pelayanan publik dan kepentingan organisasi,” katanya.

 

Sementara itu, sektor keempat yang menjadi perhatian adalah penyalahgunaan anggaran program pemerintah. Menurut Sari, persoalan ini sering muncul ketika program yang dijalankan tidak didasarkan pada kebutuhan riil masyarakat atau didukung data yang kurang akurat.

 

Akibatnya, anggaran yang telah digelontorkan dalam jumlah besar tidak menghasilkan manfaat yang optimal bagi masyarakat sebagai penerima program.

 

Salah satu contoh yang disorot Stranas PK adalah penggunaan anggaran untuk program percepatan penurunan stunting.

 

Menurut Sari, pemerintah perlu memastikan dana yang dialokasikan benar-benar digunakan untuk intervensi penanganan stunting, bukan justru habis untuk kegiatan pendukung yang tidak berkaitan langsung dengan perbaikan gizi masyarakat.

 

“Kami mendorong agar anggaran stunting benar-benar digunakan untuk mengatasi persoalan stunting, sehingga manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

 

Ia menegaskan upaya pencegahan korupsi tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga memastikan setiap rupiah anggaran negara digunakan secara efektif dan tepat sasaran.

 

Karena itu, Stranas PK terus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan, transparansi, serta sistem pengawasan agar berbagai celah penyimpangan dapat diminimalkan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *