Alur Hukum & Kriminal

Pengembalian Dana Korupsi, Kejati Kalteng Terima Rp1,136 Miliar dari Kasus Zirkon

Ilustrasi kasus korupsi sektor pertambangan zirkon yang ditangani Kejati Kalteng.

Berikut hasil penulisan ulang sesuai format yang diminta:

  1. JUDUL

 

  1. FRASA KUNCI UTAMA

 

  1. DESKRIPSI

 

  1. TAG

 

  1. ALT TEXT GAMBAR

Foto petugas Kejati Kalteng sedang menerima pengembalian uang perkara korupsi di Palangka Raya.

  1. ISI ARTIKEL

SUAPIKIR.COM, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menerima pengembalian uang senilai Rp1,136 miliar terkait penyidikan dugaan korupsi penjualan dan ekspor komoditas zirkon, ilmenite, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri pada Senin (26/01/2026). Uang tersebut diserahkan sejumlah pihak yang terlibat dalam pengurusan penjualan dan ekspor mineral selama periode 2020 hingga 2025.

Pengembalian dana ini merupakan yang kedua diterima Kejati Kalteng. Sebelumnya, pada Jumat (12/12/2025), penyidik telah menerima pengembalian sebesar Rp975 juta yang berkaitan dengan pengurusan izin pertambangan zirkon.

Dengan tambahan tersebut, total dana yang telah dikembalikan mencapai Rp2,111 miliar. Seluruh uang titipan disimpan dalam rekening penampung Kejati Kalteng di Bank Mandiri Cabang Palangka Raya.

Dalam penyidikan, PT Investasi Mandiri diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi komoditas zirkon seluas 2.032 hektare yang berada di Desa Tewang Pajangan dan Desa Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.

Izin tersebut diterbitkan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada 2010 dan diperpanjang oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah pada 2020.

Penyidik menduga perusahaan menggunakan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah untuk menjual komoditas zirkon seolah-olah berasal dari wilayah IUP perusahaan.

Hasil penyelidikan menunjukkan mineral yang diperdagangkan diduga berasal dari aktivitas penambangan masyarakat di sejumlah wilayah Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kapuas. Material tersebut dibeli dan ditampung melalui CV Dayak Lestari serta sejumlah pemasok lainnya sebelum dipasarkan.

Penyidik juga menduga terdapat penyimpangan dalam penerbitan persetujuan RKAB yang kemudian menjadi dasar penjualan dan ekspor komoditas zirkon, ilmenite, serta rutil ke berbagai negara sejak 2020.

Akibat dugaan penyalahgunaan persetujuan RKAB tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,3 triliun. Nilai itu belum termasuk potensi kerugian dari sektor pajak daerah.

Selain kerugian keuangan negara, kasus ini juga diduga berdampak terhadap lingkungan hidup. Aktivitas pertambangan disebut berlangsung di kawasan hutan tanpa dilengkapi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan penyidik masih terus menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Saat ini penyidik masih berupaya mencari dan mengumpulkan aset-aset berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor komoditas zircon, ilmenite, rutil oleh PT Investasi Mandiri tahun 2020 hingga 2025,” ujar Hendri Hanafi.

Kejati Kalteng menegaskan proses penyidikan masih berjalan. Penyidik terus mengembangkan perkara untuk mengungkap aliran dana dan mengamankan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version