Pemekaran Kotawaringin Raya dan Jalan Panjang Pemerataan Pembangunan di Kalteng

Ilustrasi pemekaran wilayah Kotawaringin Raya. (Generate AI)

Perspektif Oleh: Novita Florensia Kuabib

Mahasiswa Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Palangka Raya

SUAPIKIR.com, PALANGKA RAYA – Kalimantan Tengah adalah salah satu provinsi terluas di Indonesia. Luas wilayahnya bahkan melampaui Pulau Jawa. Secara teori, hamparan wilayah yang luas ini merupakan berkah karena menyimpan potensi sumber daya alam yang melimpah.

Namun, dalam realitas tata kelola pemerintahan dan pembangunan, luas wilayah ini justru menjadi pedang bermata dua. Tantangan geografis melahirkan persoalan klasik yang hingga kini belum sepenuhnya terpecahkan, yakni ketimpangan pembangunan.

Selama beberapa dekade, pusat pemerintahan dan pusat pertumbuhan ekonomi Kalimantan Tengah bertumpu di Kota Palangka Raya. Tanpa disadari, kondisi ini menciptakan kesenjangan yang nyata antara wilayah tengah dan wilayah barat.

Kabupaten-kabupaten di ujung barat seperti Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Seruyan, Lamandau, dan Sukamara kerap menghadapi kendala jarak dan waktu hanya untuk mengakses layanan publik tingkat provinsi atau mengurus berbagai keperluan administrasi.

Paradoks terbesar wilayah barat Kalimantan Tengah terletak pada kenyataan, daerah yang kaya sumber daya alam justru belum sepenuhnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

Dengan keberadaan pelabuhan-pelabuhan utama yang sibuk seperti Pelabuhan Panglima Utar dan Pelabuhan Kumai, ditambah jutaan hektare perkebunan sawit berskala besar serta sektor pertambangan, wilayah barat menyumbang porsi Pendapatan Asli Daerah atau PAD yang sangat besar.

Namun, ironisnya, kekayaan alam yang melimpah itu tidak serta-merta berbanding lurus dengan peningkatan taraf hidup masyarakat lokal. Masyarakat di wilayah barat seolah hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri.

Hasil bumi terus dikeruk dan diekspor melalui pelabuhan mereka. Perputaran uang bernilai besar terjadi, tetapi porsi pemerataan infrastruktur, fasilitas kesehatan, pendidikan, listrik, air bersih, dan akses jalan yang kembali ke wilayah tersebut masih terasa belum sebanding.

Pembangunan jalan-jalan pelosok, penyediaan listrik, dan akses air bersih berjalan lambat. Salah satu penyebabnya adalah alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD provinsi harus dibagi ke banyak kabupaten/kota di atas wilayah yang sangat luas.

Ketimpangan ini tercermin dari masih adanya masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan di kawasan yang sebenarnya menjadi lumbung kekayaan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2025, di wilayah barat Kalimantan Tengah, tingkat kemiskinan terendah tercatat sebesar 3,33 persen di Kabupaten Lamandau, sedangkan tertinggi mencapai 6,72 persen di Kabupaten Seruyan.

Angka tersebut menunjukkan, kekayaan sumber daya alam tidak otomatis menjamin kesejahteraan masyarakat. Tanpa tata kelola yang adil, potensi besar justru dapat menciptakan ironi pembangunan.

Ketimpangan yang berlangsung lama telah memperlebar jurang kesejahteraan antarwilayah. Dalam konteks ini, kemiskinan bukan sekadar persoalan individu, melainkan cerminan dari distribusi pembangunan yang belum merata.

Karena itu, diperlukan langkah strategis yang lebih berani. Salah satu opsi yang relevan untuk dipertimbangkan adalah pemekaran wilayah barat Kalimantan Tengah menjadi Provinsi Kotawaringin Raya.

Gagasan pemekaran ini bukan sekadar wacana administratif. Jika dirancang dengan matang, pemekaran dapat menjadi jalan untuk mendekatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan infrastruktur, dan membuat pengelolaan potensi daerah lebih fokus.

Pengalaman pemekaran Provinsi Kalimantan Utara pada 2012 dapat menjadi salah satu rujukan. Setelah dimekarkan dari Kalimantan Timur, Kalimantan Utara mulai menunjukkan perkembangan pada sektor infrastruktur, investasi, dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan ekonomi Kalimantan Utara terus tumbuh dalam beberapa tahun terakhir. Provinsi tersebut juga mulai membangun identitas pembangunan yang lebih sesuai dengan potensi wilayahnya.

Hal ini memberi gambaran, pemekaran dapat menjadi strategi percepatan pembangunan apabila didukung kesiapan daerah, tata kelola pemerintahan yang baik, sumber daya aparatur yang memadai, dan perencanaan anggaran yang transparan.

Tentu saja, pemekaran bukan solusi instan untuk menyelesaikan seluruh persoalan pembangunan. Pemekaran tanpa kesiapan justru berisiko melahirkan birokrasi baru yang tidak efektif dan membebani anggaran.

Namun, di tengah luas wilayah Kalimantan Tengah dan ketimpangan pembangunan yang masih terasa, pembentukan Provinsi Kotawaringin Raya dapat menjadi langkah strategis untuk menghadirkan pembangunan yang lebih merata, efektif, dan dekat dengan masyarakat.

Dengan potensi sumber daya alam, pelabuhan, perkebunan, pertambangan, pertanian, dan posisi geografis yang strategis, wilayah barat sejatinya memiliki modal kuat untuk berkembang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru.

Jika pemekaran benar-benar dilaksanakan dengan perencanaan matang, wilayah barat Kalimantan Tengah berpeluang tumbuh lebih cepat. Potensi sumber daya yang selama ini besar dapat dikelola lebih fokus untuk kepentingan daerah dan masyarakatnya sendiri.

Kotawaringin Raya dapat menjadi harapan baru bagi pemerataan pembangunan di Kalimantan Tengah. Namun, harapan itu hanya akan terwujud jika pemekaran tidak sekadar menjadi proyek politik, melainkan benar-benar diarahkan untuk memperbaiki pelayanan publik, memperluas akses infrastruktur, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemekaran bukan terletak pada terbentuknya provinsi baru semata. Keberhasilannya harus diukur dari apakah masyarakat di wilayah barat benar-benar merasakan perubahan: jalan yang lebih baik, layanan kesehatan yang dekat, pendidikan yang merata, ekonomi lokal yang tumbuh, dan kesejahteraan yang meningkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *