Masyarakat Kini Bisa Daftar SIM Digital Mudah dan Praktis, Simak Caranya!
SUAPIKIR.com, JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam format digital untuk memudahkan masyarakat mengakses dokumen berkendara melalui telepon pintar. Layanan tersebut dapat digunakan setelah pengguna mengunduh aplikasi Digital Korlantas dan melakukan proses registrasi.
Kehadiran SIM digital merupakan bagian dari transformasi layanan publik berbasis teknologi yang tengah dikembangkan Polri. Inovasi ini ditujukan untuk meningkatkan kemudahan, efisiensi, dan aksesibilitas layanan bagi masyarakat.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan pengguna terlebih dahulu harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas yang tersedia di App Store dan Play Store.
“Jika sudah install, selanjutnya pilih SIM. Lalu, masukkan nomor SIM. Kemudian, tinggal tunggu verifikasi,” ujar Wibowo.
Setelah data dimasukkan, sistem akan melakukan verifikasi secara otomatis melalui basis data terintegrasi milik Korlantas Polri. Apabila data sesuai, SIM digital akan langsung aktif dan tersimpan dalam akun pengguna.
Menurut Wibowo, aplikasi tersebut juga memungkinkan masyarakat menyimpan lebih dari satu jenis SIM dalam satu akun. Fitur itu memudahkan pengguna yang memiliki beberapa kategori izin mengemudi.
Selain memberikan kemudahan akses, layanan SIM digital diharapkan dapat mengurangi risiko kehilangan dokumen maupun kendala saat pengendara lupa membawa SIM fisik.
“Jika ada petugas kepolisian yang ingin memeriksa SIM, tinggal tunjukkan saja SIM digital di aplikasi Digital Korlantas,” katanya.
Korlantas memastikan SIM digital memiliki dasar hukum yang sah dan dapat digunakan saat pemeriksaan di jalan. Petugas dapat memeriksa serta memvalidasi keaslian dokumen elektronik tersebut langsung melalui aplikasi resmi yang digunakan pemilik SIM.




