Laporan Dihiraukan Pemda Sejak 2023, PT AKT Tetap Beroperasi Ilegal Hingga Satgas PKH Turun Tangan
SUAPIKIR.COM, MURUNG RAYA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) mengambil alih lahan tambang batu bara seluas 1.699 hektare milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Langkah tersebut dilakukan setelah perusahaan diketahui tetap beroperasi tanpa izin sejak 2017 hingga Desember 2025.
Pengambilalihan lahan itu mengakhiri aktivitas pertambangan PT AKT yang berlangsung selama delapan tahun. Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan telah dicabut pada 2017, namun kegiatan penambangan tetap berjalan hingga akhir 2025.
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Murung Raya, Syahrudin, mengatakan masyarakat adat telah lama mengetahui aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut. Berbagai upaya penghentian operasional perusahaan juga telah dilakukan sejak 2023.
“Sudah dari 2023, tapi tidak membuahkan hasil,” ujar Syahrudin.
Menurutnya, masyarakat adat pernah melakukan pemblokiran jalur hauling PT AKT sebagai bentuk protes terhadap aktivitas perusahaan. Selain itu, masyarakat juga menggelar ritual adat Hinting untuk menyampaikan penolakan terhadap operasional tambang.
Aksi tersebut mendorong Bupati Murung Raya saat itu, Perdie Midel Yoseph, mengundang perwakilan masyarakat adat dalam rapat koordinasi. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan langkah konkret terkait penghentian aktivitas perusahaan.
Tidak hanya di tingkat daerah, masyarakat adat juga menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Surat pengaduan bahkan dikirim sebanyak tiga kali kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba).
“Kami surati ESDM RI, Dirjen Minerba di Jakarta sampai tiga kali waktu itu, tapi tetap saja tidak ada respon berarti,” kata Syahrudin.
Selain berkomunikasi dengan pemerintah pusat, masyarakat adat juga berdiskusi dengan Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya saat itu, Hermon. Namun upaya tersebut juga belum membuahkan hasil sesuai harapan masyarakat.
Syahrudin menilai pemerintah daerah telah mengetahui status operasional PT AKT sejak lama. Meski demikian, ia menyebut belum ada tindakan tegas yang mampu menghentikan aktivitas perusahaan secara permanen.
“Pada prinsipnya, pihak pemerintah daerah sejak zaman Perdie dan Pj Bupati dan yang sekarang ini sama-sama tahu bahwa AKT itu ilegal. Namun tidak ada tindakan dari pemerintah daerah,” tegasnya.
Masyarakat adat menyambut positif langkah Satgas PKH yang mengambil alih lahan tambang PT AKT. Mereka berharap proses penegakan hukum tidak berhenti pada pengambilalihan lahan semata.
Syahrudin meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat maupun membiarkan aktivitas tambang tanpa izin berlangsung selama bertahun-tahun di Murung Raya.
“Kami sangat mengapresiasi Satgas PKH telah mengambil alih PT AKT, tapi jangan sampai di situ, masalah ini harus diusut tuntas,” pungkasnya.


