KPK Berhenti Usut Kasus Korupsi MBG di Tengah Penyidikan Kejagung

Ilustrasi program makan bergizi gratis (MBG).

SUAPIKIR.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk sementara waktu tidak melanjutkan penyelidikan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Keputusan tersebut diambil setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih dahulu melakukan penyidikan terhadap perkara yang sama.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan lembaganya menghentikan sementara proses penyelidikan karena perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan di Kejagung.

“Saya kira kalau sudah ada upaya paksa atau segala macam, ya pasti kami untuk sementara waktu tidak perlu lakukan aktivitas lagi karena waktu itu tahapannya masih menyelidiki,” ujar Setyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/06/2026).

Menurut Setyo, KPK menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan penanganan perkara kepada Kejagung.

“Kami percaya aparat penegak hukum melakukan tugasnya dengan semaksimal mungkin. Kita bisa melihat transparansinya, segala sesuatunya sudah dipublikasi dan itu bagian dari keterbukaan dalam proses penegakan hukum,” katanya.

Ia menambahkan koordinasi antara KPK dan Kejagung tetap terbuka apabila diperlukan dalam perkembangan penanganan perkara.

“Proses penyidikan sudah berjalan. Banyak hal yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Sementara nanti kami lihat saja. Kalau memang perlu dikoordinasikan, ya dikoordinasikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Sony Sanjaya sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program MBG pada Rabu (03/06/2026).

Kejagung menduga para tersangka menunjuk sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat dan memiliki keterkaitan dengan pihak tertentu untuk menjadi pengelola dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Selain itu, penyidik juga menduga terjadi penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Sebelum penyidikan Kejagung berjalan, KPK sempat melakukan penyelidikan awal terkait dugaan korupsi program MBG. Hal itu diungkapkan KPK pada Senin (08/06/2026), bertepatan dengan pengumuman penahanan mantan pimpinan BGN oleh Kejagung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *