Warga Keberatan Nilai NJOP, Bapenda Palangka Raya Janjikan Proses Transparan
SUAPIKIR.com, PALANGKA RAYA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya menindaklanjuti permohonan keberatan atas penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang diajukan seorang wajib pajak.
Permohonan tersebut dibahas dalam rapat teknis di Kantor Bapenda Kota Palangka Raya, Rabu (01/07/2026), sebagai bagian dari proses pelayanan perpajakan yang transparan dan sesuai ketentuan.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan setiap permohonan keberatan maupun pembetulan NJOP akan diproses melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, Bapenda terbuka terhadap masukan dan permohonan dari masyarakat selama diajukan melalui prosedur resmi.
“Kami sangat terbuka terhadap masukan dan permohonan pembetulan dari wajib pajak. Permohonan yang diajukan telah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Tim Terpadu Bapenda,” ujar Emi.
Ia menjelaskan, tindak lanjut dilakukan melalui penelitian administrasi, kajian teknis, serta peninjauan lapangan terhadap Zona Nilai Tanah (ZNT) pada lokasi objek pajak yang diajukan.
Langkah tersebut bertujuan memastikan penetapan NJOP mencerminkan kondisi riil di lapangan sekaligus memenuhi asas keadilan dalam pelaksanaan pajak daerah.
“Proses ini akan kami jalankan secara transparan dan akuntabel. Hasil penelitian administrasi serta kajian teknis akan disampaikan secara resmi kepada wajib pajak,” katanya.
Bapenda menegaskan seluruh proses penanganan permohonan mengacu pada Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 15 Tahun 2025 tentang Cara Perhitungan dan Persentase Besaran NJOP sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah.
Sesuai ketentuan, keputusan atas permohonan wajib pajak akan diterbitkan paling lambat enam bulan sejak permohonan diterima secara resmi pada Kamis (02/07/2026).
Bapenda Kota Palangka Raya juga mengimbau masyarakat memanfaatkan kanal pelayanan resmi apabila memiliki pertanyaan, kendala, atau keberatan terkait penetapan pajak daerah.
Instansi tersebut memastikan setiap permohonan akan diproses sesuai prosedur dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, dan keadilan bagi seluruh wajib pajak.




