Jelang Fajar, Polisi Temukan Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi di Palangka Raya
SUAPIKIR.COM, PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menggagalkan dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar di Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Jumat (23/01/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua perempuan berinisial I (24) dan L (41) serta menyita 304 gram sabu dan 500 butir ekstasi dengan berat sekitar 256 gram.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 11, Kelurahan Petuk Katimpun. Kedua perempuan tersebut diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah setempat.
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menerima laporan dari warga. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.
Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 304 gram. Selain itu, ditemukan 500 butir ekstasi dengan berat kotor sekitar 256 gram yang diduga disimpan untuk diedarkan.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Palangka Raya.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dan akan terus melakukan pengembangan untuk memutus jaringan peredaran narkotika,” ujarnya mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H.
Menurut Yonika, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ia menegaskan Polresta Palangka Raya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan narkotika.
Polresta Palangka Raya juga berkomitmen menindak tegas setiap pelaku peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah hukumnya. Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan tersebut mengatur sanksi berat bagi pelaku peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar, termasuk ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.


