Isu Gaji PPPK Terdampak Efisiensi, Gubernur Kalteng Pastikan Belanja Pegawai Aman 

Foto Gubernur Agustiar Sabran sedang memberikan keterangan terkait rencana penggabungan OPD di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangka Raya.

SUAPIKIR.com, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran memastikan belanja pegawai Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah masih berada dalam batas aman dan tidak mengganggu pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pernyataan itu disampaikan saat merespons isu sejumlah daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji PPPK pada Rabu (10/06/2026).

Agustiar menyampaikan hal tersebut usai membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPD APDESI) Kalimantan Tengah Tahun 2026 yang dirangkai dengan dialog interaktif di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangka Raya.

Menurutnya, porsi belanja pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah masih berada di bawah batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat, yakni 30 persen dari total anggaran daerah.

“Ada aturan itu kan belanja pegawai termasuk di dalamnya PPPK dan lain sebagainya tidak boleh lebih 30 persen. Kalau kita masih 27 persen, masih aman ya,” ujar Agustiar.

Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tidak menghadapi kendala dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji aparatur, termasuk PPPK.

Isu belanja pegawai menjadi perhatian nasional setelah sejumlah pemerintah daerah mengeluhkan keterbatasan anggaran untuk membayar gaji PPPK. Kondisi tersebut berkaitan dengan kebijakan pembatasan belanja pegawai yang maksimal sebesar 30 persen dari total APBD.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya memaparkan strategi penyesuaian postur belanja pegawai dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI menjelang penerapan penuh Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) pada 2027.

Salah satu langkah yang didorong pemerintah pusat adalah pengendalian jumlah pegawai melalui penghentian perekrutan tenaga honorer baru di daerah.

“(Kepala daerah) harus tegas tidak ada perekrutan honorer baru,” kata Tito.

Selain mengendalikan belanja pegawai, pemerintah daerah juga didorong meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi dan optimalisasi sumber pendapatan yang sah agar kondisi fiskal daerah tetap sehat dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *