Penetapan Periode II Juni, Harga TBS Sawit di Kalimantan Tengah Naik

Truk angkutan TBS di areal perkebunan sawit perusahaan di wilayah Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

SUAPIKIR.com, PALANGKA RAYA – Harga pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Tengah kembali mengalami kenaikan pada penetapan periode II Juni 2026.

Keputusan yang ditetapkan melalui rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Provinsi Kalimantan Tengah pada Selasa (07/07/2026) menetapkan harga tertinggi sebesar Rp3.609,44 per kilogram untuk pekebun mitra plasma dengan umur tanaman 10–20 tahun.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Rizky R Badjuri, mengatakan harga tersebut berlaku untuk periode 16–30 Juni 2026 dan menjadi acuan pembelian TBS di tingkat pekebun mitra.

“Penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra plasma dan swadaya ini menjadi pedoman penerapan harga TBS di tingkat petani pekebun mitra,” ujar Rizky.

Harga CPO Naik, Kernel Turun

Rizky menjelaskan, penetapan harga TBS dipengaruhi rata-rata harga crude palm oil (CPO), harga inti sawit (kernel), serta faktor K.

Pada periode II Juni 2026, rata-rata harga CPO lokal mencapai Rp15.079,60 per kilogram, naik Rp215,54 dibanding periode sebelumnya yang tercatat Rp14.864,06 per kilogram.

Di sisi lain, harga kernel lokal turun menjadi Rp12.455,26 per kilogram dari sebelumnya Rp13.003,08 per kilogram, atau berkurang Rp547,82 per kilogram. Sementara faktor K tetap berada pada angka 91,45 persen.

Menurut Rizky, penetapan harga mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 serta Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 64 Tahun 2023.

Harga Plasma Tertinggi Umur 10–20 Tahun

Kelompok tanaman berumur 10–20 tahun tetap memperoleh harga tertinggi, yakni Rp3.609,44 per kilogram. Nilai tersebut meningkat Rp19,26 dibanding periode I Juni 2026 yang sebesar Rp3.590,18 per kilogram.

Sementara itu, harga TBS untuk tanaman umur tiga tahun ditetapkan Rp2.953,55 per kilogram, umur empat tahun Rp3.075,28, umur lima tahun Rp3.222,72, umur enam tahun Rp3.339,21, dan umur tujuh tahun Rp3.366,98 per kilogram.

Untuk tanaman umur delapan tahun, harga ditetapkan Rp3.430,05 per kilogram, sedangkan umur sembilan tahun mencapai Rp3.503,98 per kilogram.

Adapun tanaman berumur 21 tahun dihargai Rp3.555,83 per kilogram, umur 22 tahun Rp3.460,68, umur 23 tahun Rp3.359,40, umur 24 tahun Rp3.259,02, dan umur 25 tahun Rp3.204,34 per kilogram.

Harga Mitra Swadaya Ikut Meningkat

Penyesuaian harga juga berlaku bagi pekebun mitra swadaya. Untuk komposisi Tenera 100 persen dan Dura 0 persen, harga ditetapkan Rp3.304,66 per kilogram, naik dari periode sebelumnya sebesar Rp3.289,75 per kilogram.

Sementara komposisi Tenera 90 persen dan Dura 10 persen dihargai Rp3.282,77 per kilogram, Tenera 80 persen dan Dura 20 persen sebesar Rp3.260,89, Tenera 70 persen dan Dura 30 persen Rp3.239,00, Tenera 60 persen dan Dura 40 persen Rp3.215,97, Tenera 50 persen dan Dura 50 persen Rp3.194,09, serta Tenera 40 persen dan Dura 60 persen sebesar Rp3.172,20 per kilogram.

Puluhan Perusahaan Belum Menyampaikan Data

Dalam rapat penetapan harga, Dinas Perkebunan mencatat 84 perusahaan telah menyampaikan data secara lengkap sebagai dasar perhitungan harga TBS.

Namun, masih terdapat 42 perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pelaporan. Selain itu, tercatat 23 pabrik kelapa sawit (PKS) hanya mengolah TBS inti, 18 PKS belum pernah mengirimkan data, dan 1 PKS bergabung ke PKS SML.

Rizky menegaskan ketepatan waktu penyampaian data menjadi faktor penting agar penetapan harga dapat mencerminkan kondisi pasar secara akurat.

Perusahaan Wajib Gunakan Harga Acuan

Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah mengingatkan seluruh perusahaan perkebunan yang memiliki pabrik kelapa sawit dan mengikuti mekanisme penetapan harga agar menggunakan harga TBS yang telah ditetapkan pemerintah provinsi.

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha sesuai kewenangan pemberi perizinan.

Rapat penetapan harga TBS untuk periode I Juli 2026 dijadwalkan berlangsung pada Senin (20/07/2026) di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *