Efisiensi Anggaran, Agustiar Kaji Penggabungan OPD di Kalteng
SUAPIKIR.com, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tengah mengkaji penggabungan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai langkah efisiensi anggaran di tengah penurunan kemampuan fiskal daerah. Rencana tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Jumat (12/06/2026).
Agustiar mengatakan jumlah OPD di lingkungan Pemprov Kalteng saat ini mencapai 32 instansi. Berdasarkan kajian awal, jumlah tersebut dinilai terlalu besar sehingga perlu dilakukan penataan kelembagaan agar lebih efektif dan efisien.
“Kami sedang mengkaji rencana penggabungan OPD ini. Dari 32 OPD yang ada saat ini, sebetulnya jumlah idealnya itu paling banyak sekitar 21 OPD saja,” ujar Agustiar.
Menurutnya, kebijakan penggabungan OPD merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk menekan belanja operasional birokrasi. Anggaran hasil efisiensi nantinya akan dialihkan untuk mendukung program pembangunan dan pelayanan publik.
Agustiar menilai struktur organisasi yang lebih ramping dapat meningkatkan efektivitas kerja pemerintahan sekaligus mempermudah pengelolaan sumber daya aparatur.
“Menurut kajian awal, jumlah tersebut terlalu gemuk dan kurang ideal jika dibandingkan dengan fleksibilitas mutasi dan efektivitas kerja instansi vertikal seperti Kepolisian,” katanya.
Ia menegaskan, penghematan yang diperoleh dari perampingan organisasi akan diarahkan untuk mendukung program strategis yang lebih dibutuhkan masyarakat.
“Sisa efisiensi anggaran tersebut nantinya akan kami alihkan untuk mendanai program-program strategis dan pelayanan publik lainnya yang lebih mendesak bagi warga kita,” ucapnya.
Rencana penggabungan OPD sebenarnya telah dibahas Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sejak akhir 2025. Kebijakan tersebut muncul sebagai salah satu opsi menghadapi kondisi fiskal daerah yang mengalami tekanan dan membutuhkan penghematan belanja.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo sebelumnya menyampaikan, keputusan penggabungan OPD akan mempertimbangkan perkembangan kemampuan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang.
“Iya nanti, kan kami perlu melihat kondisi fiskal ke depan ini bagaimana, apakah memang memungkinkan untuk digabung atau tidak, tergantung kekuatan fiskal tadi,” kata Edy di Kantor DPRD Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Selasa (14/04/2026).
Menurut Edy, pemerintah daerah masih mempelajari berbagai aspek teknis dan regulasi sebelum mengambil keputusan final terkait perampingan OPD.
“Perampingan OPD itu sedang kami gali, kami pelajari juga, melihat kekuatan fiskal ke depan dengan kondisi sekarang, saat ini sedang kami pelajari,” ujarnya.
Jika terealisasi, kebijakan tersebut akan menjadi salah satu langkah reformasi birokrasi di lingkungan Pemprov Kalteng yang bertujuan meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.




