Usai Direvisi Kemnaker, Hanya 4 Jenis Pekerjaan yang Boleh Diisi Outsourcing, Apa Saja?

Ilustrasi AI Kemnaker revisi aturan dengan menyempitkan hanya 4 jenis pekerjaan yang boleh diisi tenaga alih daya (outsourcing).

SUAPIKIR.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah merevisi aturan pekerja alih daya atau outsourcing dengan membatasi penggunaannya hanya pada empat bidang pekerjaan. Revisi dilakukan setelah muncul berbagai penolakan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pembahasan revisi saat ini masih berlangsung bersama berbagai pihak, termasuk unsur pekerja dan pengusaha yang tergabung dalam LKS Tripartit Nasional.

“Iya revisi sedang berlangsung, titik fokus ada empat bidang saja. Satu satpam atau security, dua tenaga kebersihan, tiga driver, empat catering. Itu rencananya yang disepakati,” kata Afriansyah, Sabtu (20/06/2026).

Menurut Afriansyah, revisi dilakukan sebagai respons atas masukan dan penolakan yang muncul setelah Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan.

“Nah, sekarang karena banyak penolakan terhadap Permenaker Nomor 7 ini makanya kembali dilakukan perundingan kembali. Dalam waktu segera revisi ini akan dikeluarkan,” ujarnya.

Ia menambahkan pembahasan revisi juga melibatkan penasihat presiden dari kalangan buruh serta organisasi pekerja lainnya.

Selain membatasi bidang pekerjaan yang dapat menggunakan skema outsourcing, pemerintah juga menyoroti perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja alih daya.

Afriansyah menyebut target penyelesaian revisi ditetapkan pada Juli 2026. Apabila tidak tercapai kesepakatan terkait empat bidang pekerjaan tersebut, pengaturannya akan kembali mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 memperbolehkan outsourcing pada enam bidang pekerjaan, yakni layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.

Aturan tersebut juga mengatur hak pekerja alih daya, mulai dari upah, upah lembur, waktu kerja, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, tunjangan hari raya, hingga hak saat hubungan kerja berakhir.

Dalam regulasi itu, perusahaan pemberi pekerjaan diwajibkan memastikan perusahaan alih daya memenuhi seluruh hak dan perlindungan pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, perusahaan outsourcing wajib mencatatkan perjanjian kerja kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat paling lambat tiga hari setelah kontrak ditandatangani.

Perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan outsourcing dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha sesuai peraturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *