Dukung Industri Perfilman Nasional, Pemprov DKI Pangkas Pajak Film 50 Persen
SUAPIKIR.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pajak sebesar 50 persen untuk jasa kesenian dan hiburan berupa tontonan film nasional. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 531 Tahun 2026 sebagai upaya mendukung pertumbuhan industri perfilman nasional dan memperkuat posisi Jakarta sebagai kota sinema.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan kebijakan itu telah ditandatangani setelah pemerintah daerah berdiskusi dengan asosiasi produser film serta Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI).
“Pemprov DKI Jakarta memutuskan memberi keringanan 50 persen atas barang dan jasa tertentu atas jasa kesenian dan hiburan untuk tontonan film nasional,” ujar Pramono di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (21/06/2026).
Menurut Pramono, insentif tersebut diharapkan dapat meningkatkan produksi film nasional serta menarik lebih banyak pelaku industri untuk mengembangkan karya di Jakarta.
Ia menilai kebijakan tersebut dapat memperkuat ekosistem perfilman sekaligus mendorong Jakarta menjadi pusat industri film Indonesia.
“Kami berharap insentif ini akan membuat masyarakat di dunia perfilman terutama di Jakarta akan semakin semangat untuk menjadikan Jakarta sebagai kota sinema sekaligus pusat perfilman Republik Indonesia,” katanya.
Pramono menambahkan, sebagian penerimaan pajak yang tetap masuk ke kas daerah akan dialokasikan kembali untuk pengembangan industri perfilman.
Dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur pendukung dan berbagai program penguatan ekosistem film nasional di Jakarta.
“Dan 50 persen pajak kembali kepada Bapenda DKI Jakarta akan digunakan sepenuhnya untuk ekosistem perfilman baik pembangunan infrastruktur maupun program penguatan film nasional,” ucapnya.




