Jelang Tahun Ajaran Baru, Pendaftaran SMP di Palangka Raya Dibuka

Ilustrasi penerimaan siswa baru.

SUAPIKIR.com, PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan Palangka Raya membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Ajaran 2026/2027 mulai 29 Juni hingga 1 Juli 2026. Penerimaan dilakukan melalui empat jalur, yakni domisili, prestasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, mengatakan informasi pelaksanaan SPMB telah diumumkan melalui media sosial resmi dinas.

“Kami sudah mengunggah pamflet melalui akun media sosial resmi Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya. Pendaftaran akan dibuka selama tiga hari, yakni 29 Juni hingga 1 Juli 2026,” kata Jayani saat dikonfirmasi, Jumat (19/06/2026).

Setelah masa pendaftaran berakhir, panitia akan melakukan seleksi berkas pada 2 Juli 2026. Hasil seleksi dijadwalkan diumumkan pada 3 Juli 2026.

Peserta yang dinyatakan lulus wajib melakukan daftar ulang pada 6–7 Juli 2026. Sementara Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) akan berlangsung pada 13–17 Juli 2026.

Jayani menjelaskan, jalur domisili mensyaratkan ijazah atau surat keterangan lulus, akta kelahiran, kartu keluarga atau surat keterangan domisili bagi daerah terdampak bencana yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran, serta pas foto.

“Sementara itu, untuk jalur prestasi mensyaratkan dokumen yang lebih lengkap, meliputi ijazah atau surat keterangan lulus, akta kelahiran, kartu keluarga, fotokopi rapor yang dilengkapi surat keterangan peringkat nilai, hasil tes kemampuan akademik, sertifikat atau piagam prestasi yang diperoleh dalam kurun waktu maksimal tiga tahun terakhir, serta pas foto,” ujarnya.

Pada jalur afirmasi, calon peserta didik wajib melampirkan dokumen identitas dasar serta bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu.

Khusus penyandang disabilitas, pendaftaran harus dilengkapi kartu penyandang disabilitas atau surat keterangan dari dokter maupun dokter spesialis.

“Bagi penyandang disabilitas, pendaftaran juga harus dilengkapi kartu penyandang disabilitas atau surat keterangan dari dokter maupun dokter spesialis,” tutur Jayani.

Adapun jalur perpindahan tugas orang tua atau mutasi diperuntukkan bagi peserta didik yang mengikuti perpindahan tempat tugas orang tua atau wali.

Persyaratan utama pada jalur ini adalah surat keputusan (SK) perpindahan tugas dari instansi pemerintah, lembaga, atau perusahaan tempat orang tua bekerja.

“SK perpindahan tugas itu diterbitkan paling lama satu tahun sebelum tanggal pendaftaran,” katanya.

Jayani menambahkan, jalur domisili akan dilaksanakan secara daring. Orang tua dan wali murid diimbau untuk terus memantau informasi teknis pelaksanaan SPMB melalui kanal resmi Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *