Kejati Kalteng Digugat Perusahaan Tambang Usai Sita Aset Terkait Kasus Korupsi
SUAPIKIR.com, PALANGKA RAYA – PT Kirana Bhumi Mineral (KBM) menggugat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah terkait keabsahan penyitaan aset perusahaan dalam perkara dugaan korupsi transaksi penjualan zirkon. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Senin (15/06/2026) dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN Plk.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palangka Raya, gugatan praperadilan itu diajukan setelah penyidik Kejati Kalteng melakukan penyitaan aset yang berkaitan dengan proses penyidikan dugaan korupsi sektor pertambangan.
Menanggapi gugatan tersebut, Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menegaskan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh PT KBM.
“Ya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami akan menghadapi (gugatan tersebut),” kata Hendri saat dikonfirmasi, Kamis (18/06/2026).
Menurut Hendri, Kejati Kalteng akan menyampaikan pembuktian di persidangan sekaligus menjawab keberatan yang diajukan pihak penggugat.
“Yang kami lakukan seperti memberikan pembuktian sekaligus membantah apa yang menjadi keberatannya, khususnya terkait dengan penyitaan aset tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra menyatakan proses penyidikan dan penyitaan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kejati Kalteng berkeyakinan langkah yang diambil penyidik sudah sesuai dengan ketentuan,” kata Dodik.
Sebelumnya, Kejati Kalteng melakukan penggeledahan di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Tengah serta kantor PT KBM dalam rangka penyidikan dugaan korupsi penjualan dan ekspor komoditas zirkon beserta mineral turunannya.
Penggeledahan berlangsung pada Selasa (10/03/2026) sebagai pengembangan perkara dugaan korupsi penjualan atau ekspor zirkon, ilmenit, dan rutil yang sebelumnya menjerat Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah, Vent Christway, sebagai tersangka.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT KBM serta sejumlah entitas lain di Kalimantan Tengah selama periode 2020 hingga 2025.
Hingga kini, proses gugatan praperadilan masih menunggu tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.




