Evaluasi Satgas PKH, WALHI Kalteng Soroti Konflik Agraria di Kalimantan Tengah

Satgas PKH Halilintar saat berada di Kalteng.

SUAPIKIR, PALANGKA RAYA – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Tengah menyoroti sejumlah catatan kritis terhadap pelaksanaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk Pemerintah Presiden Prabowo-Gibran melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Kritik tersebut mencakup keterlibatan aparat keamanan, keterbukaan informasi, penyelesaian konflik agraria, hingga pemulihan lingkungan di Kalimantan Tengah.

Satgas PKH dibentuk untuk menertibkan kawasan hutan melalui dua satuan tugas, yakni Satgas Garuda yang menangani perkebunan sawit dan Satgas Halilintar yang menangani pertambangan batu bara serta mineral.

Berdasarkan data pemerintah, Satgas PKH telah menguasai kembali sekitar 4 juta hektare kawasan hutan. Selain itu, negara menerima denda sebesar Rp2,3 triliun yang diserahkan melalui Kementerian Keuangan.

Dari luasan lahan yang telah dikuasai kembali, sebagian diserahkan kepada kementerian dan lembaga terkait. Sebanyak 688 ribu hektare diberikan kepada Kementerian Kehutanan untuk program pemulihan hutan, sedangkan sekitar 240 ribu hektare diserahkan melalui Kementerian Keuangan untuk pengelolaan lanjutan.

Direktur WALHI Kalteng, Bayu Herinata, menilai pelaksanaan Satgas PKH perlu lebih mengedepankan peran penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dibandingkan aparat keamanan.

“Peran Penyidik PNS dalam berbagai kementerian atau lembaga seharusnya memimpin pelaksanaan penertiban ini, agar kerja-kerja kementerian atau lembaga terkait dapat berjalan maksimal dan alur koordinasi tidak tumpang tindih,” kata Bayu.

Menurut WALHI Kalteng, keterlibatan aparat TNI dan Polri menjadi perhatian karena selama proses advokasi konflik agraria di Kalimantan Tengah tercatat sebanyak 401 kasus, dengan sebagian melibatkan aparat keamanan dan perusahaan yang berkonflik dengan masyarakat.

Selain itu, WALHI Kalteng juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi mengenai perkembangan penertiban yang dilakukan Satgas PKH. Organisasi tersebut menilai publik masih kesulitan memperoleh data terkait jumlah perusahaan yang telah ditindak maupun perkembangan proses hukum setelah pemasangan plang oleh Satgas.

WALHI Kalteng mencatat terdapat 127 perusahaan yang masuk dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025. Dari hasil pemantauan, sebanyak 18 perusahaan perkebunan sawit dan satu perusahaan pertambangan batu bara telah dipasangi plang oleh Satgas PKH.

Bayu menegaskan penertiban kawasan hutan tidak cukup hanya dilakukan melalui langkah administratif. Menurutnya, penyelesaian konflik agraria yang terjadi di dalam kawasan hutan juga harus menjadi bagian dari prioritas pemerintah.

Salah satu contoh yang disoroti adalah konflik antara PT Maju Aneka Sawit dengan masyarakat Desa Penyang dan Desa Tanah Putih di Kabupaten Kotawaringin Timur. Konflik tersebut berkaitan dengan sengketa lahan dan kewajiban pembangunan kebun plasma yang dinilai belum terealisasi.

WALHI Kalteng juga meminta pemerintah memprioritaskan pemulihan lingkungan pasca penguasaan lahan oleh negara. Langkah tersebut dinilai penting mengingat kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas perusahaan membutuhkan proses pemulihan jangka panjang.

“Menguasai kembali lahan dari perusahaan itu baru langkah administratif. Pertanyaan besarnya adalah, setelah dikuasai negara, lahan itu untuk siapa? Apakah akan diputihkan dan diberikan izin baru kepada korporasi lain, atau dikembalikan fungsinya kepada rakyat dan lingkungan?” ujar Bayu.

Ia juga mengingatkan agar penertiban kawasan hutan tidak berdampak pada masyarakat adat maupun masyarakat lokal yang selama ini menjaga dan mengelola kawasan tersebut.

Menurut Bayu, indikator keberhasilan Satgas PKH seharusnya tidak hanya diukur dari jumlah kawasan yang ditertibkan, tetapi juga dari penyelesaian konflik agraria dan keberhasilan pemulihan fungsi ekologis hutan.

“Indikator keberhasilan Satgas PKH bukan dihitung dari berapa banyak plang yang terpasang, melainkan seberapa banyak konflik agraria yang tuntas dan seberapa luas hutan yang benar-benar pulih fungsinya secara ekologis,” tegasnya.

WALHI Kalteng berharap penegakan hukum kawasan hutan yang dijalankan melalui Satgas PKH dapat berlangsung secara terukur, transparan, serta tidak memunculkan konflik baru di tengah masyarakat. Pemulihan lingkungan dan perlindungan hak masyarakat lokal dinilai harus menjadi fokus utama dalam pelaksanaan program tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *