Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat Dinilai Jadi Solusi Tekan Maraknya Penambangan Ilegal
SUAPIKIR.COM, PALANGKA RAYA – Desakan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kalimantan Tengah semakin menguat seiring maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Kalangan mahasiswa menilai penetapan WPR dapat menjadi solusi untuk mengubah aktivitas pertambangan ilegal menjadi kegiatan yang sah secara hukum, sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian dari sektor tersebut.
Aliansi BEM SI Kerakyatan Wilayah Kalimantan Tengah mendorong pemerintah segera menetapkan WPR di sejumlah wilayah yang memiliki aktivitas pertambangan rakyat. Langkah ini dinilai penting untuk mengurangi persoalan hukum, sosial, ekonomi, dan lingkungan yang muncul akibat praktik PETI.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam Pasal 158, pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Namun regulasi tersebut juga menyediakan mekanisme legal melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Izin itu dapat diberikan kepada masyarakat pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai WPR oleh pemerintah sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan.
Ketua Dema STAI Al Ma’arif Buntok, Sugi, yang tergabung dalam Aliansi BEM SI Kerakyatan Wilayah Kalimantan Tengah, menilai penetapan WPR dapat menjadi jalan tengah antara penegakan hukum dan perlindungan ekonomi masyarakat.
“Penetapan WPR menjadi jalan tengah antara penegakan hukum dan perlindungan mata pencaharian masyarakat kecil. Dengan legalitas yang jelas, penambang bisa mendapatkan pembinaan teknis dan pengawasan lingkungan,” ujarnya.
Menurut Sugi, keberadaan WPR akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini melakukan aktivitas pertambangan rakyat. Dengan status tersebut, masyarakat dapat mengurus IPR secara perorangan maupun melalui koperasi yang dibentuk sesuai ketentuan.
Skema legalisasi ini juga dinilai dapat mengurangi potensi konflik antara penambang dan aparat penegak hukum yang kerap terjadi di sejumlah lokasi pertambangan rakyat di Kalimantan Tengah.
Di sisi lain, pemerhati lingkungan mengingatkan penetapan WPR harus dibarengi dengan sistem pengawasan yang ketat. Pembinaan terhadap penambang juga perlu dilakukan untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai kaidah lingkungan.
Penggunaan teknologi ramah lingkungan dan pengurangan bahan berbahaya seperti merkuri menjadi salah satu aspek yang dinilai penting dalam pengelolaan pertambangan rakyat. Langkah tersebut diharapkan dapat menekan risiko pencemaran sungai dan kerusakan lahan.
Pemerintah daerah juga didorong segera melakukan pendataan terhadap lokasi-lokasi PETI yang tersebar di Kalimantan Tengah. Pendataan tersebut menjadi dasar untuk melakukan kajian teknis, sosial, dan lingkungan sebelum mengusulkan penetapan WPR kepada pemerintah pusat.
Dengan adanya WPR, pertambangan rakyat di Kalimantan Tengah diharapkan dapat berkembang secara legal, tertib, dan berkelanjutan. Selain meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat, sektor ini juga berpotensi memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah tanpa mengabaikan aspek pelestarian lingkungan.



