Satlantas Polresta Palangka Raya Gandeng Komunitas dan Media Guna Tekan Balap Liar
SUAPIKIR.com, PALANGKA RAYA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya menyiapkan langkah jangka pendek hingga panjang untuk menekan aksi balap liar di Kota Palangka Raya. Salah satu program yang akan dijalankan ialah Race Sore di Sirkuit Sabaru sebagai wadah bagi pembalap muda menyalurkan hobinya secara aman. Hal itu disampaikan Kasatlantas Polresta Palangka Raya Kompol Hermanto saat dialog interaktif di Kafe Kopigin, Sabtu (18/07/2026).
Hermanto mengatakan, sejak menjabat sebagai Kasatlantas, pihaknya mendapat tugas untuk menertibkan aksi balap liar yang dinilai meresahkan masyarakat.
“Kami telah menerapkan metode patroli dan penempatan pos penjagaan di titik-titik rawan, seperti kawasan Dr. Murjani, Diponegoro, dan RTA Milono, khususnya pada malam Sabtu dan malam Minggu,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, aktivitas balap liar meningkat selama masa libur sekolah. Mayoritas pelaku merupakan pelajar dan remaja yang putus sekolah.
Menurut Hermanto, petugas juga menghadapi tantangan karena para pelaku sering memanfaatkan waktu ketika pengawasan mulai berkurang, terutama menjelang dini hari.
“Fenomena ini kerap menyulitkan petugas di lapangan karena para pembalap liar memanfaatkan waktu lengah petugas, seperti sekitar pukul 03.00 WIB saat petugas mulai lelah,” katanya.
Selain melakukan penindakan, Satlantas Polresta Palangka Raya juga mengedepankan pendekatan persuasif. Hermanto mengaku telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Palangka Raya untuk menyediakan ruang bagi generasi muda menyalurkan minat di dunia balap.
Program Race Sore direncanakan digelar sekali setiap pekan di Sirkuit Sabaru. Melalui kegiatan tersebut, peserta dapat menggunakan lintasan resmi tanpa khawatir ditindak selama mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Melalui program ini, kami memberikan fasilitas jalur balap yang aman dan tidak ada penangkapan selama aktivitas dilakukan di sirkuit resmi,” ucapnya.
Hermanto menegaskan, jalan raya bukan tempat untuk balapan karena dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Bagi pelaku yang tetap melakukan balap liar di jalan umum, kepolisian akan memberikan sanksi tilang dan menahan kendaraan selama tiga bulan.
“Proses sidang dijadwalkan pada 14 Agustus 2026 dengan syarat kendaraan harus dikembalikan ke kondisi standar,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong karena menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan lingkungan.
Sementara itu, Ketua Panitia JOC Kopigin Domino Season-7, Giben, mengapresiasi langkah Satlantas Polresta Palangka Raya yang menggandeng komunitas dan media dalam menyosialisasikan keselamatan berlalu lintas.
“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Satlantas Polresta Palangka Raya dalam mensosialisasikan tertib lalu lintas ini. Melalui edukasi yang humanis seperti ini, kami berharap kesadaran masyarakat, khususnya para remaja, dapat meningkat,” ujar Giben.
Ia berharap sinergi antara kepolisian, komunitas, media, dan masyarakat terus diperkuat agar aksi balap liar di Kota Palangka Raya dapat ditekan melalui edukasi sekaligus penyediaan sarana balap yang aman.




