Jelang Pilrek UPR, Kuasa Hukum Prof Bhayu Rhama Lapor ke Polda Kalteng

Parlin Bayu Hutabarat, kuasa hukum Prof Bhayu Rama, saat diwawancarai di Palangka Raya, Jumat (17/7/2026).

SUAPIKIR.com, PALANGKA RAYA – Kuasa hukum calon Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026–2030, Prof. Bhayu Rhama, melaporkan sebuah akun Instagram ke Direktorat Reserse Siber Polda Kalimantan Tengah, Jumat (17/07/2026). Laporan tersebut diajukan setelah beredarnya unggahan yang memuat dugaan pungutan liar dalam proses penerimaan mahasiswa baru di UPR dan menampilkan foto Prof. Bhayu Rhama bersama Rektor UPR, Prof. Salampak.

Kuasa hukum Prof. Bhayu Rhama, Parlin B. Hutabarat, menegaskan tuduhan yang beredar di media sosial tidak benar dan tidak memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami tegaskan tuduhan itu tidak benar dan merupakan hoaks. Bahkan dalam narasi yang disampaikan disebut adanya Fakultas Kesehatan, padahal di Universitas Palangka Raya tidak ada fakultas dengan nama tersebut,” ujar Parlin kepada wartawan di Palangka Raya.

Parlin menjelaskan, unggahan yang dipersoalkan berasal dari akun Instagram Warga Kalteng Bicara (wargakaltengid). Menurutnya, isi unggahan tersebut dapat menggiring opini publik dan berpotensi merusak nama baik kliennya.

Ia juga menegaskan, apabila benar terdapat dugaan tindak pidana pungutan liar, semestinya persoalan tersebut telah diproses melalui mekanisme hukum.

“Kalau memang benar ada tindak pidana, tentu ada proses hukumnya. Faktanya, sampai hari ini tidak pernah ada pemeriksaan pidana ataupun proses hukum terhadap klien kami maupun pimpinan UPR terkait tuduhan tersebut,” katanya.

Parlin menambahkan, Prof. Bhayu Rhama tidak memiliki keterlibatan dalam proses penerimaan mahasiswa baru karena saat ini menjabat sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), bukan bagian dari panitia penerimaan mahasiswa.

Selain isi unggahan, tim kuasa hukum juga menyoroti sejumlah komentar yang muncul pada unggahan tersebut. Berdasarkan pengamatan internal dan konsultasi dengan pihak yang memahami keamanan siber, mereka menduga sebagian komentar berasal dari akun anonim.

“Kami melihat akun-akun yang berkomentar sebagian besar merupakan akun kosong. Dari hasil konsultasi dengan rekan-rekan yang memahami dunia siber, kami menduga akun-akun tersebut dibuat untuk menggiring opini seolah-olah mendapat dukungan banyak pihak,” ujarnya.

Parlin menegaskan dugaan tersebut merupakan penilaian tim kuasa hukum dan belum menjadi kesimpulan berdasarkan hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Menurut Parlin, kemunculan narasi negatif tersebut terjadi di tengah proses pemilihan Rektor UPR periode 2026–2030. Prof. Bhayu Rhama diketahui telah lolos ke tahapan tiga besar calon rektor yang diusulkan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

“Kami menduga ada upaya untuk merusak nama baik beliau menjelang proses pemilihan rektor. Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, silakan ditempuh melalui mekanisme yang berlaku, bukan dengan menyebarkan opini melalui akun-akun anonim,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum telah menyampaikan pengaduan ke Subdirektorat V Direktorat Reserse Siber Polda Kalimantan Tengah pada Jumat (17/07/2026).

“Hari ini kami sudah menyampaikan pengaduan ke Polda Kalteng melalui Subdit V Direktorat Reserse Siber. Kami berharap penggunaan media sosial dilakukan secara bijak dan tidak dijadikan sarana untuk menyebarkan informasi yang tidak benar maupun menyerang kehormatan seseorang,” ujar Parlin.

Ia mengatakan, langkah hukum tersebut bertujuan memperoleh kepastian hukum terhadap informasi yang beredar di ruang digital.

Sementara itu, Parlin menyebut Prof. Bhayu Rhama memilih tetap fokus mengikuti seluruh tahapan pemilihan rektor dan menyiapkan program pengembangan Universitas Palangka Raya.

“Beliau lebih fokus menghadapi tahapan pemilihan rektor dan memiliki komitmen untuk membangun UPR menjadi perguruan tinggi yang mampu menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing kuat. Itu fokus beliau,” tuturnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan maupun hasil penyelidikan yang menyatakan kebenaran atas tuduhan yang beredar di media sosial ataupun dugaan yang disampaikan pihak kuasa hukum. Penanganan pengaduan masih berada pada tahap awal sesuai prosedur yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *