MPLS 2026, Densus 88 Beri Edukasi Antiradikalisme di Kalteng

Sosialisasi paham antiradikalisme oleh Densus 88 dalam kegiatan MPLS di sejumlah sekolah di Palangka Raya, Jumat (17/7/2026).

SUAPIKIR.com, PALANGKA RAYA – Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) Kalimantan Tengah Densus 88 Antiteror Polri memberikan pembekalan mengenai bahaya penyebaran paham radikal dan Nihilistic Violent Extremism (NVE) kepada 18.328 pelajar dan mahasiswa dalam rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027.

Kegiatan dilaksanakan secara tatap muka dan virtual bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.

Program tersebut menjangkau 1.100 mahasiswa di satu perguruan tinggi, 2.365 siswa dari enam SMA/SMK/MA, 863 siswa dari empat SMP/MTs, serta sekitar 14.000 peserta yang mengikuti pembekalan melalui Zoom.

Pada pelaksanaan tatap muka, kegiatan berlangsung di sejumlah sekolah di Kota Palangka Raya. Untuk tingkat SMA/SMK/MA, pembekalan diikuti siswa SMAN 10 Palangka Raya, MAN Palangka Raya, SMAN 3 Palangka Raya, SMAN 2 Palangka Raya, SMKN 1 Palangka Raya, dan SMKN 2 Palangka Raya.

Sementara itu, peserta tingkat SMP/MTs berasal dari SMPN 9 Palangka Raya, SMP Muhammadiyah, SMP Kristen, dan SMPN 2 Palangka Raya. Pembekalan juga diberikan kepada mahasiswa baru di satu perguruan tinggi.

Kegiatan mengusung tema “Bahayanya Penyebaran Paham Radikal dan Nihilistic Violent Extremism (NVE) melalui Media Sosial.” Program ini bertujuan memperkuat wawasan kebangsaan sekaligus meningkatkan ketahanan generasi muda terhadap penyebaran intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme (IRET) maupun NVE.

Katim Pencegahan Satgaswil Kalteng Densus 88 Antiteror Polri, IPTU Ganjar Satriyono, S.Sos., M.AP., mengatakan terorisme tidak merujuk pada agama tertentu. Menurutnya, seluruh kelompok masyarakat berpotensi terpapar paham kekerasan apabila tidak memiliki pemahaman yang benar.

Ia menjelaskan, generasi muda menjadi salah satu sasaran utama rekrutmen kelompok ekstrem sehingga edukasi sejak dini dinilai penting. Media sosial dan permainan daring juga disebut sebagai salah satu pintu masuk penyebaran konten bermuatan radikalisme dan kekerasan.

Dalam pembekalan tersebut, peserta turut diberikan edukasi mengenai fenomena True Crime Community (TCC) sebagai contoh penyebaran konten kekerasan di ruang digital. Satgaswil Kalteng mengingatkan pentingnya kewaspadaan serta deteksi dini oleh keluarga, sekolah, dan masyarakat.

Peserta juga diajak memperkuat komitmen terhadap empat pilar kebangsaan, yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai landasan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pembekalan serupa turut diberikan kepada calon mahasiswa baru sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran paham radikal di lingkungan perguruan tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *