Penyitaan Lahan Dipertanyakan, WALHI Soroti Lahan Eks PT BJAP Seruyan
SUAPIKIR.com, KUALA PEMBUANG– Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Tengah menyoroti proses penyitaan dan pengelolaan lahan eks PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) di Kabupaten Seruyan. WALHI mempertanyakan transparansi perubahan luas kawasan yang menjadi objek penyitaan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Direktur WALHI Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai, mengatakan perubahan luas lahan yang sebelumnya tercatat lebih besar kemudian menyusut belum dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat maupun pihak terkait.
“Prosesnya seperti apa, kemudian kenapa harus mengecil, alasannya apa, apa yang sudah dilakukan perusahaan sehingga lahan yang awalnya misalkan 8.000 hektare, kemudian jadi 6.000, tiba-tiba jadi 3.000,” ujar Janang.
Menurut Janang, persoalan tersebut tidak hanya terjadi di kawasan eks BJAP. WALHI menemukan adanya persoalan serupa di sejumlah wilayah lain, termasuk Kabupaten Kotawaringin Timur.
Ia menyebut perubahan status lahan setelah penyitaan berpotensi memunculkan konflik baru. Sebelumnya, sejumlah kawasan telah lama menjadi objek perselisihan antara masyarakat dan perusahaan.
Di beberapa lokasi, masyarakat telah melakukan pengelolaan lahan. Namun setelah pemasangan plang oleh Satgas PKH, kawasan tersebut dinyatakan sebagai bagian dari kawasan hutan yang dikuasai negara.
Janang menilai kondisi tersebut membuat masyarakat menghadapi persoalan baru. Konflik yang sebelumnya terjadi dengan perusahaan, menurut dia, dapat berubah menjadi persoalan dengan negara setelah pengelolaan lahan berpindah.
Selain itu, WALHI mempertanyakan kejelasan batas kawasan yang disita. Menurut Janang, pemasangan plang di lapangan belum menjelaskan secara rinci lokasi maupun luas area yang menjadi objek penyitaan.
“Luasan misalkan 3.000, batasnya 3.000 itu di mana? Kan tidak jelas,” katanya.
Janang juga menyoroti dasar pengelolaan lahan setelah proses penyitaan dilakukan. Ia mempertanyakan alasan kawasan yang sebelumnya disebut bermasalah karena aktivitas di kawasan hutan kemudian tetap dikelola oleh pihak lain.
Menurutnya, penyitaan seharusnya diikuti dengan kejelasan langkah pemulihan kawasan dan penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung.
“Kalaupun memang itu disita, kenapa tidak dipulihkan saja atau dikembalikan ke masyarakat?” ujar Janang.
Sorotan WALHI muncul di tengah belum adanya penjelasan resmi terkait perubahan luas objek pengelolaan lahan eks BJAP serta status ribuan hektare kawasan yang masih menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Seruyan.




