Tok! MK Putuskan Penyelenggara Tetap Bisa Digugat Jika Biarkan Jalan Rusak

Ilustrasi masyarakat yang sedang melewati jalan rusak.

SUAPIKIR.com, JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang mengatur sanksi bagi penyelenggara jalan yang lalai memperbaiki jalan rusak hingga menyebabkan kecelakaan.

Permohonan tersebut diajukan lima mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945. Mereka menilai sanksi pidana dan denda yang diatur dalam Pasal 273 UU LLAJ terlalu ringan dibandingkan dampak kerugian yang dialami korban kecelakaan akibat jalan rusak.

Dalam permohonannya, para pemohon berpendapat ketentuan tersebut belum memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi masyarakat. Mereka juga menilai sanksi yang ada tidak sebanding dengan potensi kerugian berupa luka berat hingga hilangnya nyawa.

Namun, MK memutuskan permohonan Nomor 164/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memenuhi syarat formil dalam pengajuan perkara.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mengatakan para pemohon tidak melampirkan alat bukti baik saat mengajukan permohonan awal maupun saat menyerahkan perbaikan permohonan.

“Para Pemohon saat mengajukan permohonan awal tidak disertai dengan alat bukti. Demikian pula pada saat mengajukan perbaikan permohonan, para pemohon tetap tidak mengajukan alat bukti,” kata Saldi saat membacakan pertimbangan hukum putusan, Rabu (17/06/2026).

MK juga menyatakan para pemohon tidak menyampaikan alat bukti melalui mekanisme pengajuan daring yang telah disediakan oleh Mahkamah.

Karena tidak memenuhi persyaratan formil, Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara yang diajukan.

Dengan putusan tersebut, ketentuan Pasal 273 UU LLAJ tetap berlaku. Aturan itu mengatur sanksi bagi penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki kerusakan jalan sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Dalam Pasal 24 UU LLAJ, penyelenggara jalan diwajibkan segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Jika perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara jalan wajib memasang tanda atau rambu peringatan di lokasi kerusakan.

Sementara itu, Pasal 273 mengatur sanksi pidana dan denda bagi penyelenggara jalan yang lalai menjalankan kewajiban tersebut.

Apabila kerusakan jalan menyebabkan korban luka ringan atau kerugian materiil, penyelenggara jalan dapat dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.

Jika kecelakaan mengakibatkan luka berat, ancaman pidana meningkat menjadi satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp24 juta.

Sedangkan apabila kecelakaan akibat jalan rusak menyebabkan korban meninggal dunia, penyelenggara jalan dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.

Selain itu, penyelenggara jalan yang tidak memasang rambu atau tanda peringatan pada jalan rusak juga dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.

Ketentuan tersebut tetap menjadi dasar hukum dalam menuntut pertanggungjawaban penyelenggara jalan terhadap kecelakaan lalu lintas yang dipicu kondisi infrastruktur jalan yang tidak layak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *