Marak Penipuan Digital Pakai Berbagai Modus, OJK Catat 184 Aduan Keuangan Ilegal di Kalteng
SUAPIKIR.com, PALANGKA RAYA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Kalimantan Tengah mencatat 184 aduan aktivitas keuangan ilegal sepanjang Januari hingga Mei 2026. Aduan tersebut didominasi pinjaman online ilegal, disusul investasi ilegal dan gadai ilegal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah mengungkap terdapat lima modus yang paling sering digunakan pelaku untuk mengelabui masyarakat.
Kepala OJK Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz, mengatakan laporan yang diterima Satgas PASTI hingga Sabtu (31/05/2026) terdiri dari 167 aduan pinjaman online ilegal, 14 aduan investasi ilegal, dan tiga aduan gadai ilegal.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 66 persen pelapor adalah perempuan dan 34 persen laki-laki,” kata Primandanu di Kantor OJK Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Jumat (19/06/2026).
Menurut Primandanu, pelaku umumnya memanfaatkan tawaran investasi maupun jasa tertentu dengan iming-iming keuntungan cepat untuk menarik korban.
Ia menjelaskan lima modus investasi ilegal yang paling banyak ditemukan meliputi jasa periklanan dengan sistem deposit, perdagangan aset kripto ilegal, money game, investasi pertanian atau perkebunan, serta penjualan langsung atau multi level marketing (MLM) yang tidak memiliki izin.
“Ada lima modus investasi ilegal yang paling banyak ditemukan, meliputi jasa periklanan dengan sistem deposit, perdagangan kripto, money games, investasi pertanian/perkebunan, serta penjualan langsung (MLM),” ujarnya.
Selain itu, data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat sebanyak 4.040 aduan aktivitas penipuan keuangan dari November 2024 hingga Sabtu (31/05/2026).
Menurut Primandanu, tingginya jumlah laporan tersebut menunjukkan perlunya penguatan edukasi dan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai bentuk penipuan keuangan yang terus berkembang.
“Data-data tersebut menunjukkan pentingnya penguatan edukasi, kewaspadaan, serta koordinasi lintas lembaga dalam mempercepat penanganan aktivitas keuangan ilegal dan scam di Kalteng,” katanya.
Ia menegaskan OJK bersama Bank Indonesia, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh anggota Satgas PASTI akan terus memperkuat kolaborasi untuk meningkatkan perlindungan konsumen.
“Kami optimistis upaya pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal akan semakin efektif. Penguatan Satgas PASTI melalui dukungan regulasi dalam revisi UU P2SK juga merupakan langkah strategis untuk memperkokoh perlindungan konsumen,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Tengah, Yuliansah Andrias, mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap risiko kejahatan digital yang berkembang seiring meningkatnya penggunaan sistem pembayaran elektronik.
Menurut Yuliansah, perkembangan ekonomi digital memberikan banyak kemudahan transaksi. Namun kondisi tersebut juga membuka peluang munculnya berbagai modus kejahatan baru.
“Generasi muda menjadi pengguna utama layanan pembayaran digital. Hal ini membuka peluang besar bagi ekonomi digital, namun juga menghadirkan tantangan berupa risiko kejahatan digital seperti QRIS palsu, phishing, dan pembobolan ATM,” katanya.
Bank Indonesia, lanjut Yuliansah, terus memperkuat edukasi masyarakat, pengawasan sistem pembayaran, dan pertukaran data bersama Satgas PASTI untuk menekan risiko kejahatan digital.
“Kami imbau masyarakat untuk terus berhati-hati dan mengingat prinsip ‘Kalau Ragu, Stop Dulu’,” pungkasnya.




