Banyak Pemda Kesulitan Gaji PPPK, Gubernur Pastikan Pemprov Kalteng Aman

Foto Gubernur Agustiar Sabran sedang memberikan keterangan terkait rencana penggabungan OPD di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangka Raya.

SUAPIKIR.com, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tetap aman di tengah sejumlah pemerintah daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji pegawai. Pernyataan tersebut disampaikan di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Jumat (12/06/2026).

 

Agustiar menegaskan tidak ada pemotongan anggaran maupun tunggakan pembayaran hak PPPK di lingkungan Pemprov Kalteng.

 

“Untuk provinsi kita aman. Tidak ada pemangkasan (anggaran PPPK) dan tidak ada tunggakan,” ujar Agustiar.

 

Menurutnya, kondisi keuangan daerah masih mampu menopang kebutuhan belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji PPPK yang menjadi salah satu komponen dalam belanja pegawai daerah.

 

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, porsi belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

“Saat ini porsi belanja pegawai kita masih berada di angka 27 persen. Jadi posisinya masih aman,” katanya.

 

Meski demikian, Agustiar mengaku Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah masih melakukan inventarisasi terkait kondisi pembayaran gaji PPPK di tingkat kabupaten dan kota.

 

“Tidak ada pemotongan anggaran maupun tunggakan pembayaran hak bagi para pegawai PPPK di lingkup Pemprov Kalteng. Tapi untuk tingkat kabupaten/kota, kami masih melakukan inventarisasi,” ucapnya.

 

Isu pembayaran gaji PPPK menjadi perhatian setelah sejumlah pemerintah daerah di Indonesia dilaporkan mengalami tekanan fiskal akibat tingginya beban belanja pegawai.

 

Di beberapa daerah, porsi belanja pegawai bahkan mencapai lebih dari 50 persen dari total APBD. Kondisi tersebut diperparah oleh rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta keterbatasan dana transfer yang diterima dari pemerintah pusat.

 

Akibatnya, sejumlah daerah dilaporkan kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK hingga akhir tahun anggaran dan hanya mampu mengalokasikan anggaran sampai beberapa bulan ke depan.

 

  1. Dengan kondisi belanja pegawai yang masih berada di bawah batas maksimal, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memastikan pembayaran gaji PPPK tetap berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengalami keterlambatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *