Ojek Online, Fleksibilitas, dan Risiko Kesejahteraan
Perspektif Oleh: Keysha Salsabilla
Mahasiswa Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Palangka Raya
SUAPIKIR.com, PALANGKA RAYA — Sebagai mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Keysha sering menggunakan layanan ojek online seperti Grab untuk berangkat kuliah maupun berkegiatan lainnya.
Dari pengalaman sederhana sebagai pengguna, serta beberapa interaksi dengan pengemudi, terkadang muncul pertanyaan yang lebih dalam di benaknya: apakah pekerjaan sebagai pengemudi ojek online mampu memberikan pendapatan yang cukup dan stabil untuk memenuhi kebutuhan hidup?
Dari pengalaman itu, ia mulai menyadari bahwa di balik kemudahan dan kepraktisan yang dirasakan pengguna, terdapat para pengemudi yang bekerja dalam sistem yang fleksibel, tetapi belum tentu aman secara ekonomi.
Lantas, apakah sistem kerja seperti ini benar-benar mampu menjamin kestabilan pendapatan dan kesejahteraan para pekerjanya, atau justru menyimpan ketidakpastian yang selama ini jarang disadari?
Lebih dari 4 juta orang Indonesia kini menggantungkan penghasilan pada pekerjaan gig economy, sebuah sistem kerja yang menjanjikan fleksibilitas, tetapi belum tentu memberikan kepastian. Di tengah dominasi sektor informal yang mencapai sekitar 60 persen tenaga kerja nasional, model kerja berbasis platform ini berkembang pesat sebagai solusi cepat atas keterbatasan lapangan kerja formal.
Namun, di balik angka-angka yang impresif tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah fleksibilitas yang ditawarkan benar-benar sebanding dengan perlindungan yang diterima para pekerjanya?
Seorang pengemudi ojek online bernama Fernanda pada 2025, dalam jawabannya di sebuah platform tanya-jawab daring Quora, mengeluhkan rendahnya pendapatan dari fitur tarif hemat yang dinilai tidak sebanding dengan biaya operasional.
“Pendapatan harian dari order hemat paling tinggi sekitar Rp200.000, sementara biaya bensin hampir setara. Tarifnya untuk argo hemat hanya sekitar Rp2.000–Rp2.500 per kilometer, bahkan penjemputan bisa 3–4 kilometer. Menurut saya rugi jadi driver online di zaman sekarang, apalagi sejak BBM Pertalite naik ke Rp10.000 per liter,” tulisnya.
Fernanda juga menyoroti sistem aplikasi yang dinilai kurang akurat dalam menentukan rute perjalanan.
“Rute di aplikasi sering tidak sesuai kondisi jalan, sehingga jarak terkesan lebih pendek dan tarif makin rendah. Kami berharap ada perbaikan sistem agar lebih adil bagi pengemudi,” lanjutnya.
Kasus ini mencerminkan persoalan struktural dalam sistem gig economy, yakni adanya ketimpangan antara pendapatan dan biaya operasional yang harus ditanggung pekerja. Meskipun penghasilan kotor terlihat cukup, setelah dikurangi biaya bensin, perawatan, dan penyusutan kendaraan, margin yang tersisa sering kali sangat kecil.
Di sisi lain, kebijakan tarif murah dan sistem algoritma yang menentukan order serta rute menunjukkan adanya ketergantungan penuh pengemudi pada platform, tanpa kontrol yang memadai terhadap kondisi kerja mereka sendiri.
Transformasi digital telah membawa perubahan mendasar dalam lanskap ketenagakerjaan di Indonesia. Salah satu fenomena yang semakin menguat adalah gig economy, yaitu sistem kerja berbasis proyek atau tugas yang dimediasi oleh platform digital.
Dalam model ini, individu tidak lagi terikat pada hubungan kerja konvensional, melainkan bekerja secara fleksibel sebagai mitra atau pekerja lepas. Kehadirannya menjadi simbol dari pergeseran menuju dunia kerja yang lebih dinamis dan terbuka.
Tidak dapat dipungkiri, gig economy telah memberikan kontribusi signifikan dalam memperluas akses kerja. Di tengah tantangan terbatasnya lapangan pekerjaan formal, sistem ini hadir sebagai alternatif yang relatif cepat dan inklusif.
Berbagai platform digital memungkinkan masyarakat dari beragam latar belakang untuk memperoleh penghasilan, baik sebagai sumber utama maupun tambahan. Fleksibilitas waktu kerja menjadi daya tarik utama, terutama bagi generasi muda yang cenderung menginginkan otonomi lebih besar dalam mengatur ritme kerja dan kehidupan mereka.
Menurut data BPS Agustus 2024, sebanyak 57,95 persen atau sekitar 83,8 juta pekerja di Indonesia tergolong sebagai pekerja informal, termasuk gig workers atau pekerja harian lepas. Jumlah ini terus meningkat seiring berkembangnya platform teknologi yang memfasilitasi pekerjaan berbasis gig economy.
Menurut survei Research Institute of Socio-Economic Development (RISED), fleksibilitas waktu menjadi alasan utama seseorang memilih menjadi gig worker, terutama dalam sektor transportasi daring.
Survei Fiverr juga mencatat bahwa alasan lainnya mencakup keinginan untuk mencapai kenyamanan finansial sebesar 44 persen, bekerja dari mana saja 30 persen, memiliki bisnis sendiri 25 persen, dan pensiun dini 20 persen.
Namun, di balik besarnya kontribusi tersebut, terdapat persoalan mendasar yang perlu mendapat perhatian serius. Salah satu isu utama adalah ketidakjelasan status hubungan kerja.
Banyak pekerja gig yang secara praktik bekerja rutin dan bergantung pada satu platform, tetapi secara hukum tidak diakui sebagai pekerja tetap. Mereka dikategorikan sebagai mitra, sehingga tidak berhak atas berbagai perlindungan yang umumnya melekat pada hubungan kerja formal.
Kondisi ini menimbulkan konsekuensi yang tidak ringan. Ketiadaan jaminan sosial, seperti perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan, membuat pekerja gig berada dalam posisi rentan.
Pendapatan yang fluktuatif juga menjadi tantangan tersendiri. Rata-rata pendapatan pekerja gig yang berkisar sekitar Rp3 juta per bulan menunjukkan bahwa banyak dari mereka masih berada pada tingkat kesejahteraan yang relatif terbatas, terlebih jika penghasilan tersebut tidak bersifat tetap.
Dalam situasi tertentu, pekerja bahkan harus menanggung sendiri berbagai risiko kerja yang seharusnya dapat diminimalkan melalui mekanisme perlindungan yang memadai.
Lebih jauh lagi, posisi tawar pekerja dalam ekosistem gig economy cenderung lemah. Platform digital memiliki kontrol besar melalui algoritma, sistem penilaian, dan kebijakan internal yang tidak selalu transparan.
Ketergantungan pada platform membuat pekerja sulit menegosiasikan kondisi kerja yang lebih adil. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi menciptakan ketimpangan baru dalam dunia kerja digital, ketika fleksibilitas justru berbanding terbalik dengan kepastian.
Permasalahan tersebut menunjukkan bahwa perkembangan gig economy belum sepenuhnya diiringi oleh kesiapan kerangka regulasi. Model kerja yang fleksibel dan beragam memang menantang pendekatan kebijakan konvensional.
Namun, ketiadaan regulasi yang adaptif justru berisiko memperbesar kerentanan pekerja. Oleh karena itu, diperlukan upaya serius untuk merumuskan kebijakan yang mampu menjembatani kepentingan inovasi ekonomi dan perlindungan tenaga kerja.
Pemerintah memiliki peran strategis dalam memastikan keseimbangan tersebut. Regulasi yang dirancang tidak harus menghilangkan fleksibilitas yang menjadi ciri khas gig economy, tetapi perlu menjamin hak-hak dasar pekerja.
Skema perlindungan sosial yang lebih inklusif, kejelasan status kerja, serta transparansi sistem platform menjadi beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan. Di sisi lain, platform digital juga perlu didorong untuk mengambil tanggung jawab yang lebih besar terhadap kesejahteraan mitra kerjanya.
Pada akhirnya, gig economy merupakan fenomena yang tidak dapat dihindari dalam perkembangan ekonomi modern. Ia menawarkan peluang nyata, tetapi juga menghadirkan tantangan yang kompleks.
Fleksibilitas yang menjadi keunggulan utamanya tidak boleh mengorbankan kepastian dan perlindungan bagi para pekerja. Jika dikelola dengan tepat, gig economy dapat menjadi fondasi bagi sistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan adaptif.
Namun, tanpa intervensi kebijakan yang memadai, ia berpotensi berubah menjadi ruang ketidakpastian yang merugikan banyak pihak. Oleh karena itu, momentum pertumbuhan ekonomi digital saat ini perlu dimanfaatkan untuk membangun ekosistem kerja yang tidak hanya fleksibel, tetapi juga adil dan berkelanjutan.




