Masyarakat Geruduk Kantor Dinas PUPR Kalteng, Tuntut Proses Hukum Proyek Cat Biru
SUAPIKIR.COM, PALANGKA RAYA – Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Kalteng Bergerak menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Tengah, Rabu (3/6/2026). Aksi tersebut dipicu sorotan publik terhadap cat biru pada jalur sepeda di Kota Palangka Raya yang dinilai telah memudar meski pengerjaannya baru berlangsung sekitar satu bulan.
Dalam demonstrasi itu, massa mempertanyakan kualitas pekerjaan serta penggunaan anggaran pada proyek pengecatan jalur sepeda tersebut. Mereka meminta pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka terkait pelaksanaan proyek yang menjadi perhatian masyarakat.
Koordinator aksi, Joseph, menyampaikan bahwa pihaknya mendesak adanya pemeriksaan menyeluruh dan transparan terhadap proyek tersebut.
“Perlu dilakukan evaluasi untuk memastikan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi dan tidak menimbulkan kerugian bagi daerah,” tegasnya.
Selain itu, massa juga meminta Kepala Dinas PUPR Kalteng, Juni Gultom, bertanggung jawab atas polemik yang muncul. Mereka menilai pimpinan dinas perlu dievaluasi karena dianggap tidak mampu mengawasi pelaksanaan pekerjaan secara optimal.
“Kami turut menyoroti pentingnya penggunaan anggaran pembangunan yang efektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Hentikan sementara proyek ini hingga seluruh persoalan dapat dijelaskan secara jelas kepada publik,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas PUPR Kalteng Juni Gultom menegaskan bahwa pekerjaan pengecatan jalur sepeda dan fasilitas disabilitas berwarna biru itu tidak dapat dikategorikan sebagai proyek gagal. Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari program pemeliharaan rutin yang dikerjakan melalui mekanisme swakelola, bukan melalui proses tender atau lelang.
“Model swakelola dipilih agar pekerjaan pemeliharaan dapat dilaksanakan lebih fleksibel oleh tenaga yang ditunjuk. Karena itu, pelaksanaannya berbeda dengan proyek konstruksi yang menggunakan sistem pengadaan melalui pelelangan,” tegas Juni.
Terkait tudingan adanya potensi kerugian negara, Juni memastikan hingga kini pemerintah daerah belum mengeluarkan pembayaran untuk pekerjaan tersebut. Ia mengatakan, pencairan dana baru akan dilakukan apabila hasil pekerjaan telah memenuhi standar teknis yang ditetapkan.
Juni juga menyebut nilai pekerjaan yang sedang berjalan diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta. Namun biaya tersebut masih ditanggung terlebih dahulu oleh pihak pelaksana. Pemerintah, kata dia, tidak akan melakukan pembayaran apabila hasil akhir pekerjaan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Tujuan utama pengecatan jalur biru tersebut adalah untuk mendukung penataan dan estetika kawasan perkotaan, dengan tetap mengedepankan kualitas pekerjaan sesuai standar yang ditentukan,” pungkas Juni.




